Transisi PSBB Jakarta
Terminal Terpadu Pulo Gebang Tetap Berlakukan SIKM hingga Status Bencana Dicabut, Ini Alasannya
Terminal Terpadu Pulo Gebang telah diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam terhitung sejak hari ini, Senin (8/6/2020).
Penulis: Rangga Baskoro |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Terminal Terpadu Pulo Gebang telah diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam terhitung sejak hari ini, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, terminal hanya boleh beroperasi dari pukul 6 pagi hingga 6 malam.
Meski begitu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang yang hendak keluar maupun masuk Terminal Terpadu Pulo Gebang.

"Sekarang operasional sudah normal, tapi untuk penumpang tetap harus punya SIKM," kata Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Penerapan SIKM sebagai syarat penumpang ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 yang sudah berlaku sebelumnya.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji menuturkan SIKM berlaku karena status bencana belum dicabut.

"SIKM masih diberlakukan sebelum status bencana non alam Covid-19 dicabut," ujar Afif.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 yakni wajib mengenakan masker dan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi juga masih diberlakukan
Namun perusahaan otobus (PO) AKAP yang melayani keberangkatan penumpang tak lagi dibatasi seperti saat larangan mudik berlaku.

"Semua PO AKAP bisa beroperasi, tapi tetap memberlakukan protokol kesehatan dan wahid SIKM," tuturnya. (abs)
Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Masih Tunggu Instruksi Penerapan New Normal
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji menjelaskan pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi mengenai prosedur jelang penerapan kenormalan baru atau 'new normal'.
"Kami belum tahu pasti kapan new normal akan diberlakukan. Masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan," kata Afif di lokasi, Senin (1/6/2020).
Sebagai satu-satunya terminal yang diperbolehkan beroperasi di Jakarta saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan, Terminal Terpadu Pulo Gebang hingga kini masih memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.
• Wartawan Reuters Kena Tembak Peluru Karet Polisi saat Liput Kerusuhan Kematiah George Floyd
• Lebaran ke Puncak di Tengah Pandemi Covid-19, Ayu Ting Ting Bawa Surat Keterangan Sehat
• Merasa Ditipu hingga Rp 39,8 Miliar, 11 Nasabah Investasi PT VMI Bikin Laporan ke Polda Metro

Pengetatan syarat seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, juga belum diketahui secara pasti terkait kelanjutannya saat kenormalan baru diterapkan.
"Yang jelas sampai saat ini kami masih menerapkan sesuai dengan Pergub nomor 47 Tahun 2020, di mana setiap penumpang wajib punya SIKM apabila hendak melakukan perjalanan keluar kota menumpangi Bus AKAP dari Pulo Gebang," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya nanti masih akan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 saat era kenormalan baru diterapkan.
• Jelang PSBB Proporsional, Pemkot Depok Kembangkan Inovasi yang Diklaim Pertama di Jawa Barat
• Update, Jumlah Paket Bantuan yang Diberikan Lewat KSBB DKI Alami Stagnan
• Gawat! Gara-gara Covid-19, Pendapatan Daerah Kota Depok Merosot hingga 25 Persen
"Ini kan bukan berarti kalau sudah diterapkan angka Covid-19 sudah menurun di Jakarta, jadi sepertinya kami masih akan mewajibkan penumpang untuk mematuhi protokol pencegahan, seperti wajib pakai masker dan menyuci tangan. Prosedur selanjutnya masih kami tunggu," ungkap Afif.
Hari ini, tak ada satu pun kedatangan dan keberangkatan bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Kendaraan yang masih beroperasi yakni angkutan dalam kota seperti KWK 01 jurusan Pulo Gebang-Tanjung Priok, KWK 32 jurusan Pulogadung-Pulo Gebang dan TransJakarta jurusan Kampung Melayu-Pulo Gebang. (abs)
Hendak Pulang Kampung, Pihak Terminal Terpadu Pulo Gebang Tolak Ratusan Calon Penumpang Bus AKAP
Ada 114 calon penumpang bus AKAP ditolak di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Diketahui pihak Teminal Terpadu Pulo Gebang tolak ratusan calon penumpang bus AKAP yang hendak pulang ke kampung halaman.
Adanya 114 penumpang bus ditolak pulang kampung di Terminal Terpadu Pulo Gebang, dijelaskan oleh Kasatpel Operasional dan Kemitraan UP Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji.
Afif Muhroji menjelaskan, pihaknya tolak keberangkatan 114 calon penumpang Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
• Dirjen Perhubungan Darat Tekankan Terminal Pulo Gebang Dibuka Kembali Bukan untuk Kepentingan Mudik
• Ada 30 Orang Pemudik Ditolak Berangkat Naik Bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang
• Penumpang yang Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Berangkat
Afif Muhroji beralasan mereka ditolak lantaran tak memenuhi persyaratan perjalanan sesuai yang tertera pada SE Nomor 4 Tahun 2020.
Aturan itu berisikan tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan BNPB.
"114 penumpang yang keberangkatannya ditolak ini akumulasi dari tanggal 9-19 Mei 2020," kata Afif saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020).
Selain tak memenuhi persyaratan BNPB, sejak Kamis (14/5/2020), persyaratan bagi warga yang hendak berpergian ditambah.
Warga harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Jakarta.
"Untuk yang keberangkatannya diterima dari tanggal 9-19 Mei 2020 totalnya 333 penumpang. Diberangkatkan menggunakan 40 unit bus," ujarnya.
Afif menuturkan dalam SE BNPB Nomor 4 dan Pergub DKI Nomor 47 sudah diatur kriteria penumpang yang dikecualikan berpergian.
Di antaranya anggota TNI-Polri dan pasien medis yang membutuhkan penanganan darurat sehingga harus dibawa ke luar kota.

Meski dikecualikan mereka tetap harus memenuhi persyaratan seperti menunujukkan surat tugas dinas dan surat rujukan untuk pasien.
"Jadi selain memenuhi SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB harus memenuhi persyaratan dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020," tuturnya.
Unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang pun tak sembarang, hanya mereka yang ditunjuk Kementerian Perhubungan yang diperbolehkan berangkat.
Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Berangkat
Buyung seorang pengusaha Perusahaan Otobus Putra Mulya perwakilan Terminal Terpadu Pulo Gebang sebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa calon penumpang pasca dibukanya kembali operasional Bus AKAP sejak Sabtu (9/5/2020) lalu.
"Penumpang harus bawa surat keterangan RT/RW, kemudian surat keterangan dari instansi terkait atau tempat kerjanya," ucap Buyung di lokasi, Senin (11/5/2020).
Selain itu, mereka juga diharuskan membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
"Tanpa berkas-berkas tersebut, kami tidak bertanggung jawab apabila nantinya ada pengecekan di jalan dan penumpang tersebut harus turun kalau enggak memenuhi syarat," katanya.
PO bus yang melayani rute Jakarta-Solo tersebut juga masih menerapkan protokol pencegahan Covid-19, baik kepada awak bus maupun calon penumpang.
Sama seperti saat PSBB diterapkan, calon penumpang dicek suhu tubuhnya dan harus mengenakan masker.
Sementara itu, para PO bus juga hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas kursi.
"Protokol tersebut masih harus kami patuhi, sama seperti saat PSBB. Bus yang bisa beroperasi juga harus yang ada stikernya dari Kemenhub, kalau enggak ada stiker ya enggak boleh," ujar Buyung.
Meski begitu, Buyung mengaku sejak Sabtu (9/5/2020) hingga hari ini, belum satu pun menerima orderan dari penumpang.
"Belum ada penumpang yang kami angkut. Kalau pun ada itu untuk pemesanan besok atau lusa. Kalau sekarang enggak ada satu pun. Sepi," tuturnya.
Bukan untuk Kepentingan Mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menekankan ke masyarakat, dibukanya kembali operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang bukan untuk kepentingan mudik.
Hal itu dikatakannya saat meninjau Terminal Terpadu Pulo Gebang bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (12/5/2020).
"Kalau enggak memenuhi persyaratan enggak boleh beli tiket, lengkapi dulu. Kalau misalnya ada yang berniat enggak baik, hanya mau mudik dan mengakali, akan ketahuan, dari mana dia bisa berangkat?" kata Budi di lokasi.
Pihaknya sengaja memberlakukan peraturan ketat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Nomor 09 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi darat untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
SE tersebut diterbitkan Budi guna melengkapi SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hanya terdapat 4 golongan masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan antar kota-antar provinsi menumpangi Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang dengan sejumlah persyaratan.
"Artinya memang kami berlakukan cukup banyak aturan dan ketat sekali"
"Tadi dari data yang saya dapatkan, cukup banyak masyarakat yang mau beli tiket tapi mereka tidak bawa persyaratan"
"Akhirnya mereka diberitahukan secara halus untuk melengkapi"
"Kalau memang mereka tidak punya kepentingan, ya enggak akan bisa melengkapi dokumen, tidak akan bisa berangkat," ungkapnya.
Budi menjelaskan salah satu kriteria masyarakat yang diperbolehkan adalah mereka yang hendak melakukan perjalanan dengan kepentingan kedinasan.
Baik yang berasal dari perusahaan swasta maupun instansi kepemerintahan.
"Ada surat keterangan dokter, bahkan dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19. Mereka juga membawa surat tugas dari perusahaan.
Seperti pegawai toko emas ini yang mau tugas ke Surabaya," ucap Budi sambil memperlihatkan surat-surat kepada awak media.
Terlalu banyaknya syarat yang harus dipenuhi menyebabkan jumlah penumpang Bus AKAP berkurang drastis sejak operasionalnya dibuka kembali pada Sabtu (9/5/2020) lalu.
"Dari mulai hari Minggu kemarin, hanya 5 orang yang berangkat, kemarin Senin ada 7 orang, sekarang 20 orang"
"Jadi kami harapkan bagi masyarakat yang memang mau berpergian untuk kepentingan tertentu"
"Seperti yang tercantum di dalam Surat Edaran nomor 04 Gugus Tugas Covid-19, silahkan persyaratannya dipenuhi," tutur Budi. (ABS/Wartakotalive.com)