PSBB Jakarta
Tempat Wisata Pantai di Kepulauan Seribu Dibuka 13 Juni, Ini Aturan Bagi Pengunjung
Wisata pantai di Kepulauan Seribu akan dibuka untuk umum pada 13 Juni mendatang.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, KEPULAUAN SERIBU - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu memastikan wisata pantai di Kepulauan Seribu akan dibuka untuk umum pada 13 Juni mendatang.
Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 4 Juni 2020 silam.
“Jadi wisata pantai dibuka pada pekan kedua bulan Juni,” ungkap Puji, Senin (8/6/2020).
• Editor New York Times Mundur Gara-gara Opini yang Dukung Donald Trump Kerahkan Militer Tuai Protes
• Banjir Rob di Muara Angke Rendam Lebih Dari 1.000 Rumah, Warga: Tahun ini Terparah
• VIDEO: Metropolitan Mall Bekasi Kembali Beroperasi Setelah Tutup Hampir 3 Bulan
• Polres Majalengka Panen Lele dan Sayuran, Dibagikan Untuk Warga Terdampak Virus Corona
Namun demikian keputusan dibukanya wisata pantai tersebut harus melalui beberapa syarat dimana jumlah para pengunjung yang datang harus dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jumlah pengunjung dibatasi hingga maksimal 50 persen dari kapasitasnya,” sambung Puji.
Selain pembatasan jumlah pengunjung, mereka yang ingin menikmati wisata pantai juga wajib menggunakan masker, pengukuran suhu tubuh hingga menerapkan prinsip jaga jarak fisik.
Ditambah lagi para pengunjung nantinya juga wajib menerapkan etika batuk dan bersin yang aman, menjaga kebersihan tangan dengan menerapkan cuci tangan memakai hand sanitizer.
“Semua protokol dan pengawasan ini kita koordinasi dengan instansi terkait,” tambah Puji.
Selain hal itu, lanjut Puji, pengunjung dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun
Untuk pelaku usaha, Pemprov DKI, di antaranya, menyarankan untuk mempekerjakan karyawan yang hanya di bawah 45 tahun.
Kemudian mewajibkan penggunaan masker, pembersihan area setiap 4 jam sekali, menyediakan tempat cuci tangan, hingga melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup kawasan konservasi yang mencakup 26 taman nasional (TN), 27 taman wisata alam (TWA), dan tiga suaka margasatwa (SM), pada 22 Maret hingga 29 Mei.
• Pelaku Penabrak Rombongan Vespa Pulang untuk Tenangkan Diri
• Surabaya Raya Belum Penuhi Syarat WHO untuk Stop PSBB, Risma Dkk Tetap Minta Tak Diperpanjang
• Operasional Bus Damri Baru Lampung dan Bandung saat New Normal dan Masa PSBB Transisi
• Nasib Riswanto, Empat Hari Kontrakannya Terendam Banjir Rob Bercampur Sampah di Muara Angke
Salah satunya adalah Taman Nasional Kepulauan Seribu. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pembukaan tempat wisata tersebut didasari oleh aturan pemerintah demi menghidupkan kembali perekonomian yang mandek kala pembatasan sosial diberlakukan.