Perampokan

Perampok Modus Tawarkan Layanan Seks Sesama Jenis Beraksi di Medsos, Dalangnya Mengaku Gay

Aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga perampok yang menargetkan penyuka sesama jenis alias gay sebagai korbannya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak, menggelar konferensi pers pengungkapan perampokan dengan modus menawarkan layanan seks sesama jenis, di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga perampok yang menargetkan penyuka sesama jenis alias gay sebagai korbannya.

Sementara, dua pelaku lainnya termasuk penadah motor korban, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Modus kawanan ini adalah menawarkan layanan seks sesama jenis kepada calon korbannya melalui media sosial WeChat.

REKOR 993 Kasus Baru Covid-19 pada 6 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Anyar Terbanyak 286 Orang

Setelah janjian dan korban sepakat bertemu salah satu pelaku, saat itulah kawanan ini akan memperdayai korban dan menggasak barang berharga korban.

Mereka mengancam korban menggunakan celurit.

Dari tiga pelaku yang dibekuk, dua orang adalah eksekutor di lapangan sekaligus otak kawanan ini.

SPESIFIKASI Helikopter Mi17 Milik TNI AD yang Jatuh di Kendal Jawa Tengah, Buatan Rusia

Yakni, Taufik Hidayat (36) alias TH alias Aphe, dan ZA (37) alias Z.

TH yang merupakan otak kawanan ini diketahui juga seorang gay atau penyuka sesama jenis.

Saat dibekuk, TH dan ZA sempat mencoba kabur sehingga harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas di kakinya.

Helikopter TNI AD Jatuh dan Meledak di Kendal Jawa Tengah, 3 Orang Meninggal

Sementara, satu pelaku lainnya yang dibekuk adalah D, penadah barang curian berupa handphone korban.

Dua orang yang buron adalah FS alias Ojan yang juga eksekutor di lapangan, serta A, penadah motor korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, sebelum beraksi pada 19 Mei 2020 malam, TH berkomunikasi secara intens dengan korban melalui aplikasi WeChat.

BREAKING NEWS: Helikopter Penerbad Jatuh di Kendal Jawa Tengah

Korban yang merupakan gay, katanya, tertarik pada TH.

"Di aplikasi ini, TH menawarkan layanan seks sesama jenis kepada calon korbannya."

"TH ini diketahui seorang gay juga, dari pengakuannya," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).

TAMBAH 993 Pasien, 6 Juni 2020 Jadi Rekor Tertinggi Lonjakan Kasus Baru Covid-19 di Indonesia

Setelah berkomunikasi intens, kata Yusri, korban sepakat menggunakan layanan sesama jenis TH.

Kemudian, mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, 19 Mei 2020 malam.

Saat itu, kata Yusri, korban datang menggunakan motor Honda Beat B 4263 SD warna putih.

Prabowo Subianto Diminta Jadi Ketua Umum Gerindra Lagi, Arief Poyuono: Sangat Layak dan Harus Dia

Sementara, TH bersama dua rekannya, ZA dan FS, sudah berencana merampok korban.

Perampokan direncanakan akan dilakukan, baik korban menggunakan layanan seks TH ataupun tidak.

"Setelah bertemu, ternyata korban merasa tidak cocok dengan TH ini."

Pemilih dengan Suhu Tubuh di Atas 38 Derajat Celcius Tak Boleh Masuk TPS, Mencoblos di Tempat Khusus

"Sehingga korban batal menggunakan layanan seks TH," ucap Yusri.

Karena tidak jadi menggunakan layanan seksnya, kata Yusri, TH mengajak korbannya jalan-jalan dan makan.

"Korban pun sepakat."

UPDATE 6 Juni 2020: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 30.514 Orang, 9.907 Sembuh, 1.801 Wafat

"Saat itu pelaku TH naik bersama motor korban."

"TH mengajak ke kawasan Menteng," cetus Yusri.

Sementara, dua rekan TH, ZA dan FS, mengikuti dari belakang dengan berboncengan motor.

INI 4 Metode Kampanye Pilkada Serentak 2020 yang Dilarang di Tengah Pandemi Covid-19

"Pelaku TH yang dibonceng korban lalu mengarahkan mereka ke Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di Samping Kantor Komnas HAM, yang sepi," beber Yusri.

Di sana, katanya, TH sempat mengajak mengobrol korban, sebelum ZA dan FS datang.

"Dua pelaku lainnya kemudian datang membawa celurit, dan langsung mengarahkan serta mengalungkannya ke korban," papar Yusri.

Monas Siap Buka Lagi di Masa PSBB Transisi, Jumlah Pengunjung ke Tugu Bakal Dibatasi

Korban sempat melawan mempertahankan diri dengan memegang celurit yang dikalungkan pelaku di lehernya.

"Namun, pelaku TH langsung menarik celurit dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban," jelas Yusri.

Setelah korban tidak berdaya dan pasrah, kata Yusri, pelaku lainnya mengambil barang berharga korban, mulai handphone dan sepeda motor korban.

Ganjil Genap Motor di Jakarta Belum Berlaku pada Pekan Pertama PSBB Transisi

"Kemudian ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor dan Handphone milik korban."

"Sementara korban ditinggakan di lokasi kejadian," terang Yusri.

Korban lalu membuat laporan ke polisi, Sabu (30/5/2020).

Kebijakan New Normal Timbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Di Situlah Perlunya Ada Pemerintah

"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," tutur Yusri.

Tim awalnya menangkap TH dan ZA di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Keduanya sempat hendak kabur saat akan dibekuk, sehingga harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Masuki Fase PSBB Masa Transisi, 112 Titik Keramaian di Jakarta Barat Bakal Diawasi TNI dan Polri

Dari keterangan mereka, polisi kembali berhasil menangkap penadah HP korban, yakni D, juga di Tebet.

"Jadi ada dua orang yang buron dalam kasus ini."

"Yakni FS alias Ojan yang ikut beraksi di lapangan, serta A, penadah motor korban," ujar Yusri.

Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Perketat Pengawasan PSBB di Pasar Tradisional

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Tujuannya, memastikan sudah berapa kali kawanan ini beraksi dengan modus menawarkan jasa layanan seks sesama jenis.

"Kami duga mereka sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa, tapi masih didalami," katanya.

Karena perbuatannya, lanjut Calvijn, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved