PSBB Jakarta
Anies Baswedan Ancam Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 saat Masa PSBB Transisi
Warga yang mengabaikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa new normal atau masa PSBB Transisi ini tetap dikenakan sanksi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Warga yang mengabaikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa new normal atau masa PSBB Transisi ini tetap dikenakan sanksi.
Sanksi terhadap warga melanggar aturan PSBB itu dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan, warga dikenakan denda antara Rp 100.000-Rp 250.000, hingga kerja sosial.
Sanksi tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
• Hari Pertama Perkantoran Jakarta Dibuka, Anies Baswedan Nilai Warga Cenderung Memakai Mobil Pribadi
• Anies Sebarkan Pesan Terkait Masa Transisi, Jangan Menganggap bahwa Jakarta sudah Aman
“Memakai masker harus sepanjang waktu di mana saja dan kapan saja. Kalau tidak pakai masker memang ada denda Rp 250.000, tapi ini bukan soal dendanya, ini soal pencegahan penularannya,” kata Anies Baswedan, Senin (8/6/2020) .
Anies Baswedan mengatakannya saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta didampingi antara lain Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transportasi Jakarta Yoga Adiwinarto.
Meski saat ini pemerintah daerah telah melonggarkan aktivitas masyarakat, kata Anies Baswedan, aturan PSBB tetap berlaku.
• Anies Baswedan Tinjau Stasiun Sudirman saat Hari Pertama Perkantoran Dibuka Masa PSBB Transisi
• Anies Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Pecat Karyawan yang Karantina Mandiri, Berikut Sanksinya
Saat ini, masyarakat memasuki masa PSBB transisi menuju Jakarta sehat, aman, dan produktif.
“Pagi hari ini kami memantau berbagai kawasan di Jakarta, karena kita tahu ini adalah masih masa PSBB,” ujar Anies Baswedan.
“Wabah di Jakarta belum selesai tetapi kita tahu bahwa ini adalah masa transisi, di mana beberapa sektor sudah mulai bisa beraktivitas. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran,” katanya.
Harapannya, masyarakat menaati protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
• Anies Kembali Optimalkan Jalur Sepeda dan Pejalan Kaki saat PSBB Transisi
• Anies Baswedan Terbitkan Pergub 51/2020, Ganjil Genap Juga Berlaku untuk Motor
Misalnya, wajib memakai masker saat keluar rumah, saling menjaga jarak antar-pribadi, rajin mencuci tangan, dan sebagainya.
“Kita tadi lihat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum, 100 persen menggunakan masker."
"Petugas kami tadi menjaga di sana, tetapi kami ingin mengingatkan bahwa tanggung jawab untuk saling mengingatkan ada pada kita semua,” kata Anies Baswedan.