Virus Corona Jabodetabek

Update Pasien Positif Corona Minggu 7 Juni Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran ada 544 dan 1 PDP

Update Minggu (7/6) jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit darurat Wisma Atlet Kemayoran ada 544

TRIBUNNEWS/CECEP BURDANSYAH
Petugas medis memberikan penanganan kepada pasien di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Jumat (1/5/2020). Wisma Atlet Kemayoran telah dialihfungsikan menjadi RS Darurat Covid-19, setelah pandemi Virus Corona mendera Indonesia. TRIBUNNEWS/CECEP BURDANSYAH 

Anies Baswedan mengatakan, ada 4 prinsip utama protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh masyarakat selama masa transisi.

 Jokowi Targetkan Peneliti Indonesia Produksi Vaksin Covid-19 pada Akhir Tahun 2020, Sanggupkah?

"Di masa transisi ini ada empat hal utama yang harus selalu diingat dalam kegiatan apapun," kata Anies Baswedan, Jumat (5/6/2020).

Yakni, hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Sedangkan yang merasa tidak sehat diminta tetap di rumah.

"Kemudian, gunakan masker. Maskernya selalu dipakai dalam kegiatan apapun," ujarnya.

 Senin Pekan Depan Gugus Tugas Covid-19 Bakal Umumkan Daftar Daerah Zona Kuning

Ketiga, tetap jaga jarak aman minimal satu meter saat berinteriksa dengan siapapun.

Terakhir, ketika mendatangi tempat manapun dan melihat sudah separuh kapasitas, maka disarankan untuk jangan masuk.

"Bagi pengelola lokasi, sadari juga hanya 50 persen kapasitas (yang diizinkan)," tuturnya.

 Pemerintah Bakal Standardisasi Harga Tes PCR

Dalam kesempatan ini, Anies Baswedan juga meminta masyarakat turut mengawasi apabila menemukan adanya pelanggaran aturan PSBB atau protokol kesehatan.

"Saya ingin mengajak seluruh warga Jakarta untuk ikut mengawasi, karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah (masyarakat) yang banyak," papara Anies Baswedan.

Sementara bagi pengusaha, Anies Baswedan juga mengingatkan untuk selalu menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan.

 Meski Sudah Diizinkan Pemprov DKI, Gereja Katedral Pastikan Belum Gelar Misa pada Minggu Ini

Bila melanggar aturan, Anies Baswedan menegaskan tak akan segan menindak tegas dengan mencabut izin usahanya.

"Kami tidak akan segan-segan mencabut izin dan menutup tempat (usaha) apabila melakukan pelanggaran," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 KISAH Novel Baswedan Cs Temui Satu Pimpinan KPK Lalu Jadi Semangat Ciduk Nurhadi

"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang."

"Dan menetapkan Bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujarnya, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies Baswedan juga membeberkan jadwal pembukaan transisi fase I, berikut ini rincian lengkapnya:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved