Virus Corona Jabodetabek
Mulai 8 Juni 2020 PNS Pemprov DKI Kerja Pakai Sistem Sif
Sekretariat Daerah DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretariat Daerah DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI.
Dalam SE tersebut, Setda DKI mengatur sistem pembagian jadwal kerja PNS yang mulai efektif per Senin 8 Juni 2020.
Juga, ketentuan seperti porsi pegawai yang bekerja di kantor, sistem sif, hingga kriteria pekerja yang diminta bekerja dari rumah.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 5 Juni 2020: 9.443 Pasien Sembuh, 29.521 Positif, 1.770 Wafat
Saat dikonfirmasi perihal surat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan.
"Benar," ucapnya lewat pesan singkat, Sabtu (6/6/2020).
Tertuang dalam SE, pengaturan jadwal mengacu pada ketentuan jumlah pekerja yang beraktivitas di kantor sebanyak 50 persen dari total pegawai, jarak tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang digunakan.
• 34 DPD Minta Prabowo Subianto Jadi Ketua Umum Partai Gerindra Lagi, Bakal Disahkan di Kongres
Pada poin pertama, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur jadwal kerja bagi ASN di unit kerjanya, dengan pembagian sehari kerja di rumah (50 persen) dan sehari kerja di kantor (50 persen).
"Pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis SE tersebut.
Waktu pegawai yang bekerja di kantor, paling sedikit 7,5 jam sehari.
• KPK Diminta Ungkap Oknum yang Bantu Nurhadi dan Menantunya Selama Buron, Bisa Dijerat Pasal Ini
Sistem shifting terbagi dua dengan jarak 2 jam.
Pembagiannya adalah Senin-Kamis jam kerja sif pertama pukul 7.00-15.30 WIB, dan sif kedua pukul 9.00-17.30 WIB.
Sementara, Jumat pukul 7.00-16.00 WIB, dan 9.00-18.00 WIB.
• Anies Baswedan Ingatkan 4 Hal Ini Harus Selalu Diingat Warga Selama Masa Transisi
Pegawai yang bekerja dari rumah diprioritaskan bagi ASN yang memiliki kondisi sehat atau faktor komordibitas pegawai seperti kondisi hamil ataupun punya penyakit penyerta.
Pegawai yang bekerja di rumah juga punya jam kerja sama, yakni 7,5 jam sehari.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah ini mulai dilaksanakan pada Senin 8 Juni 2020.
• Jokowi Targetkan Peneliti Indonesia Produksi Vaksin Covid-19 pada Akhir Tahun 2020, Sanggupkah?
"Surat Edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020," tutup surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang."
• Senin Pekan Depan Gugus Tugas Covid-19 Bakal Umumkan Daftar Daerah Zona Kuning
"Dan menetapkan Bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujarnya, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies Baswedan juga membeberkan jadwal pembukaan transisi fase I, berikut ini rincian lengkapnya:
Pekan Pertama (5-7 Juni)
- Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah;
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang);
- Fasilitas olahraga outdoor;
- Mobilitas kendaraan pribadi;
- Mobilitas angkutan umum massal;
- Taksi (konvensional dan online);
- Ojek (online dan pangkalan).
Pekan Kedua (8-14 Juni)
- Perkantoran;
- Rumah makan (mandiri);
- Perindustrian;
- Pergudangan;
- Pertokoan/retail/showroom (berdiri sendiri);
- UMKM binaan Pemprov (Lokasi binaan/sementara);
- Layanan pndukung (benggkel, servi, fotokopi, dll);
- Museum, galeri;
- Perpustakaan;
- Taman, RPTRA;
- Pantai;
Pekan Ketiga (15-21 Juni)
- Pasar, pusat perbelanjaan, mal (non pangan);
- Taman rekreasi indoor;
- Taman rekreasi outdoor;
- Kebun binatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Ibu Kota, kian rendah mencapai 0,99.
Angka ini dianggap baik karena potensi penularan virus Covid-19 yang terjadi antar-pribadi masyarakat juga semakin rendah.
“Alhamdulillah angkanya turun terus dan sampai per hari kemarin (Rabu 3/6/2020) nilai Rt di Jakarta ada di angka 0,99,” katanya saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Konferensi Pers Anies Baswedan Soal Status PSBB DKI Jakarta
Menurutnya, Rt Covid-19 saat ini mengalami penurunan yang sangat drastis dibanding Maret 2020 lalu.
Pada Maret lalu nilai Rt berada di posisi angka empat, sehingga tingkat penularan Covid-19 yang terjadi di masyarakat cukup pesat.
Namun pada pertengahan Maret 2020, DKI mulai melakukan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat.
• Jokowi Pasang Target Baru Uji Spesimen 20 Ribu per Hari
Misalnya, menutup sekolah, tempat pariwisata, meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), menutup kantor, dan sebagainya.
“Mulai 16 Maret sekolah ditutup, work from home (bekerja dari rumah) dimulai dan seluruh fasilitas publik ditutup."
"Lalu apa yang terjadi? Mengalami penurunan yang sangat drastis,” ungkapnya.
• Pemerintah Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua, Ini Kata Natalius Pigai
Kata dia, pembatasan aktivitas tersebut dilakukan sebelum DKI mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020 sampai 23 April.
Kemudian, dilanjutkan PSBB fase kedua selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020.
Terakhir, fase ketiga PSBB yang dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020.
• Jokowi Minta Gugus Tugas Fokus Tanggulangi Penyebaran Covid-19 di 3 Provinsi Ini
“Angka yang paling drastis turunnya adalah di masa Bulan Maret dan April."
"Ini artinya kerja bersama seluruh penduduk DKI Jakarta,” tuturnya.
Dia menjelaskan, bila skor Rt berada di poin empat, maka satu orang yang terjangkit Covid-19 dapat menularkan kepada empat orang.
• DAFTAR 30 Dokter Meninggal karena Terpapar Covid-19, Terakhir dr IS Tjahyadi di Surabaya
Sementara, bila skor Rt berada di poin satu, berarti satu orang dapat menularkan kepada satu orang lainnya.
“Bila di bawah satu, artinya sudah tidak menularkan."
"Atau dengan kata lain selama nilai Rt di atas satu maka wabah bisa terus berkembang."
• Pengelola Mal di Jakarta Siap Buka Lagi, Tinggal Tunggu Keputusan Anies Baswedan
"Tapi kalau Rt di bawah satu wabah ini sudah terkendali,” jelasnya. (Danang Triatmojo)