PSBB Jakarta

Ojek Online Diperbolehkan Beroperasi Senin (8/6/2020) dengan Partisi Plastik, Berikut Penampakannya

Ojek Online Diperbolehkan Beroperasi Senin (8/6/2020) dengan Partisi Plastik, Berikut Penampakannya

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Grab memberikan pembatas untuk melindungi pengemudi dan penumpang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - New normla, pemerintah kembali memperbolehkan ojek online atau ojek konvensional untuk kembali beroperasi.

Namun, mereka yang ingin mengaspal di jalanan harus mengunakan partisi atau pembatas antara pengemudi dan penumpang.

Dikutip dari Kompas.com, sekat tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kontak fisik saat berada di atas kendaraan, sehingga bisa meminimalkan terjadinya penularan Covid-19.

Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan, pihaknya telah menyediakan partisi pembatas tersebut untuk dibagikan kepada mitra pengemudi.

"Dalam beberapa minggu ke depan, kami akan menyiapkan partisi plastik dan menyediakan peralatan kebersihan ini kepada lebih dari 8.000 kendaraan GrabBike," kata ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Sementara itu, Gojek selaku aplikator menyampaikan bahwa pihaknya juga menyediakan sekat pelindung berbahan plastik untuk pada pengemudi.

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, saat ini sudah ada armada Gojek yang telah dilengkapi sekat pelindung tersebut.

Tidak dijelaskan berapa partisi yang disediakan dan jumlah mitra pengemudi yang sudah menggunakannya.

"Jumlah ini akan terus bertambah ke depannya sebagai bagian dari standar keamanan dan kesehatan kami," kata Nila.

Diperbolehkan Beroperasi Kembali

Untuk diketahui, ojek online maupun konvensional di Wilayah Jakarta kembali diperbolehkan mengangkut penumpang pada 8 Juni 2020.

Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sepanjang Juni 2020.

"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020) kemarin.

Sebelumnya, ojek online maupun konvensional dilarang mengangkut penumpang saat penerapan PSBB di Jabodetabek.

Para sopir ojek hanya diizinkan mengangkut barang.

Petugas di lapangan mengecek setiap pengendara yang berboncengan.

Keduanya harus tinggal dalam satu alamat yang sama.

Jika pengemudi dan penumpang tidak tinggal di alamat yang sama, maka penumpang akan diminta turun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved