Uztas Yusuf Mansur Digugat
Bantah Lakukan Penipuan dalam Investasi Pembangunan Hotel, Ustaz Yusuf Mansur: Projeknya Nggak Jalan
Ustaz Yusuf Mansur mengaku belum pernah bertemu dengan lima orang yang mengaku sebagai investor dari bisnisnya tersebut.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Meski begitu, pihak Ustaz Yusuf Mansur menolak disebut meminta perdamaian.
Apa yang dilakukan pihak ustaz dalam mediasi kemarin disebutnya sebagai sebuah itikad baik.
Ustaz Yusuf Mansur baru saja digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak terpenuhi janjinya.
Mereka menuntut Ustaz Yusuf Mansur sebesar Rp 5 M sebagai bentuk kerugian selama menjadi investor di perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur
Disebut minta damai
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur disebut ingin mengajukan perdamaian dalam gugatan perdata dari para investornya.
Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengatakan, jika mau berdamai, seharusnya kliennya melakukannya saat masih melakukan somasi (teguran).
"Dulu atau sekarang, bukan kami mau mengaku bersalah lalu berdamai, tidak begitu," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

Berdamai, lanjut Ariel Muchtar, adalah itikad baik Ustaz Yusuf Mansur.
"Maksud Ustaz Yusuf Mansur, diberi itikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai seolah-olah kami yang salah," jelas Ariel Muchtar.
Sejauh ini Ustaz Yusuf Mansur sudah memberikan itikad baik kepada penggugat untuk membuktikan kesalahannya sesuai materi gugatan.
• Manfaatkan Rooftop Garden, Ustaz Yusuf Mansur Minta Kubah Masjid di Indonesia Dipotong
• Dikabarkan Berselisih, Ustaz Yusuf Mansur Justru Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden 2024
Ustaz Yusuf Mansur minta diberikan bukti dasar gugatan penggugat saat sidang mediasi supaya tidak perlu dilanjutkan sampai meja persidangan.
Namun, penggugat merasa hal itu tidak tepat karena sudah masuk agenda sidang.
Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata oleh 5 investor yang merasa dirugikan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni dan Isnarijah Purnami.