Uztas Yusuf Mansur Digugat
Bantah Lakukan Penipuan dalam Investasi Pembangunan Hotel, Ustaz Yusuf Mansur: Projeknya Nggak Jalan
Ustaz Yusuf Mansur mengaku belum pernah bertemu dengan lima orang yang mengaku sebagai investor dari bisnisnya tersebut.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
"Mudah-mudahan baik-baik aja yang menggugat, nggak pernah ketemu saya juga, nggak pernah ada mediasi yang serius yang pengen banget baik, nggak pernah," ujarnya.
• Suaminya Terjerat Narkoba, Widi Mulia Putar Otak Hidupi Ketiga Anaknya: Ini New Normal Versi Kami
• FDJ Katty Butterfly Sering Tampil Berjilbab saat Biduk Rumah Tangga Sedang Retak, Banjir Dukungan
"Bahkan dulu permah dimediasi sama Bareskrim udah clear ko nggak akan sampai pengadilan. Karena saya nggak akan kemana-mana, ada," bebernya.
Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Mereka berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.
Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janjinya kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur. Karena berulang kali menemukan jalan buntu akhirnya dilayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansyur.
• Kuasa Hukum Bantah Ustaz Yusuf Mansur Lakukan Penipuan terhadap Investor Bisnis Property
Kuasa hukum minta penggugat tunjukkan bukti transfer
Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, kliennya itu sudah memberikan itikad baik dengan meminta pihak penggugat untuk memberikan bukti sesuai tuduhan mereka.
"Dari kemarin kami menyampaikan kalau memang kami bersalah silahkan buktikan," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
"Kalau memang yang mereka sampaikan Ustaz Yusuf Mansyur dituduh mencuri uang, menggelapkan, silahkan disampaikan bukti-buktinya. Pada saat somasi dulu mereka juga nggak ada menyampaikan itu (bukti)," tuturnya.
• Perampokan Minimarket di Tamansari, Kasir Perempuan Ditodong Senjata Api, Uang dalam Brankas Digasak
Ariel mengatakan, saat sidang mediasi, Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihaknya sudah meminta bukti dan itu dibenarkan majelis hakim.
Namun, saat itu pihak penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya ingin menyampaikan bukti-buktinya di agenda pembuktian nanti.
"Lalu saat mediasi kemarin kami menyampaikan itu dan tidak disalahkan hakim, hakim justru bertanya pada pihak mereka bahwa ‘ini loh pihak Yusuf Mansyur sidah menyampaikan seperti ini apa tanggapannya dari penggugat?’ Lalu pihak mereka mengatakan kalau mau pembuktian nanti di agenda pembuktian saja," tutur Ariel.
"Itu yang hrusnya dikoreksi, mediasi itu kan ada diagenda acara dan hukumnya wajib, disitulah pra pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan segala sesuatu. Tujuannya agar bisa berdamai tanpa harus bersidang lagi nanti," terangnya.
• Dana Haji Akan Dipakai untuk Investasi Valas, Gus Miftah: Harusnya Izin Jemaah, Jangan Selonong Boy
Pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan apakah benar ke lima orang penggugat dalam perkara ini memang benar adalah investor Ustaz Yusuf Mansur.
"Kami juga sampaikan apa adanya, kalau mereka bisa hadirkan bukti transfer secara langsung ke Ustaz Yusuf Mansyur, atau tanda terima dari Ustaz Yusuf Mansyur, atau perusahaan dimana beliau memegang saham," bebernya.