New Normal
Panduan Lengkap New Normal di Kantor/Perusahaan, Termasuk Menerima Tamu
Para pekerja kantoran dan industri wajib mengetahui soal protokol kesehatan melalui Panduan New Normal.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Para pekerja kantoran dan industri wajib mengetahui soal protokol kesehatan melalui Panduan New Normal.
Untuk memulihkan aktivitas karyawan di lingkungan kerja, perusahaan perlu menetapkan protokol mengenai tatanan kehidupan normal yang baru, untuk dijadikan pedoman dalam aktivitas karyawan.
Protokol ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
• New Normal Aktivitas Ekonomi Kembali Dibuka, Wali Kota Bekasi: Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan
• Jelang New Normal, Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan
Protokol kebersihan karyawan
Setiap karyawan wajib menerapkan pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja serta selama di tempat kerja dengan:
1. Selalu kenakan masker saat keluar rumah menuju kantor
2. Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau pakai hand sanitizer
3. Tidak menyentuh bagian mata, hidung, dan mulut dengan tangan kotor
4. Membawa peralatan pribadi antara lain: sajadah, mukena, peralatan makan dan minum (tumbler)
5. Menjaga kebersihan asupan makanan dengan membawa bekal dari rumah
6. Rutin membersihkan area dan peralatan kerja pribadi (laptop/PC, handphone, meja kerja, dll) dengan
menggunakan cairan disinfektan
7. Menjaga jarak fisik min. 1 meter dari arah mana pun
8. Menerapkan etika batuk dan bersin
9. Hindari berada dalam kerumunan terutama di tempat umum
10. Mengikuti pola makan dengan gizi seimbang dan mengonsumsi vitamin untuk menjaga imunitas tubuh
11. Menjaga stamina tubuh dengan istirahat yang cukup dan berolahraga secara mandiri
12. Membatasi kontak fisik dengan orang lain seperti berjabat tangan, serta hindari memegang dan berbagi barang
Bagaimana aturan untuk tamu yang berkunjung ke kantor?
1. Memastikan kondisi tubuhnya dalam keadaan sehat
2. Menggunakan masker selama berada di lingkungan kantor
3. Khusus tamu, wajib mengisi formulir Self Assessment (SE) Risiko Covid-19 di area resepsionis
Karyawan atau tamu tidak diperbolehkan masuk apabila suhu di atas 37,3 derajat celcius (setelah diukur
sebanyak dua kali dengan jeda 5 menit
Memiliki gejala sakit seperti; batuk, pilek, dan atau sesak napas
Hasil pengisian formulir SE masuk kategori “Risiko Besar”
4. Mengikuti proses sterilisasi dengan menggunakan fasilitas bilik disinfeksi
5. Mengikuti aturan jarak fisik minimal 1 meter dari arah mana pun.
Panduan bagi karyawan di tempat kerja
Setiap unit di kantor bisa melakukan pengaturan sistem kerja dengan pilihan:
a. Work From Home (WFH)
b. Flexi Time
c. Split Group
d. Work From Office (WFO)
Hal itu bisa dilakukan dengan beragam kondisi seperti melihat jumlah karyawan yang
wajib masuk dan luas area kerja
Melihat kondisi kesehatan karyawan seperti riwayat, penyakit berat dan karyawati yang sedang hamil.
Pengaturan jam istirahat karyawan agar tidak terjadi penumpukan di area kantin (disarankan karyawan agar membawa bekal dari rumah).
• BERITA Terpopuler Selama 24 Jam di Wartakotalive.com: Haji | Corona Surabya | New Normal | Syahrini
• Dokter yang Kulitnya Menghitam karena Pengobatan Virus Corona di Wuhan Meninggal, Publik Marah
Rapat internal diupayakan berlangsung secara online. Jika rapat harus dilakukan dengan tatap muka, mengikuti aturan protokol kesehatan.
Perjalanan Dinas Luar Kota dan Dinas Luar Negeri ditunda. Kalau pun terpaksa dinas maka karyawan yang harus bepergian ke luar kota/luar negeri agar meminta izin pimpinan unit dan melapor ke HR Unit masing-masing

Unit yang berhadapan dengan pelanggan secara langsung agar menggunakan pembatas meja (flexy glass) atau pelindung wajah (face shield) serta mendorong penggunaan metode pembayaran non-tunai.
Dalam kondisi sekarang setiap unit dilarang untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak karyawan. Baik secara tatap muka maupun berkumpul.
Seperti Olahraga, Kesenian, Keagamaan, Budaya, Pengembangan karyawan, Penghargaan karyawan, Perayaan perusahaan, Komunitas profesi serta bentuk kegiatan lainnya
Tata cara penerimaan tamu
Bila harus bertemu dengan klien atau tamu, sebaiknya dilakukan di luar area kantor.
Jika harus menerima tamu di area kantor agar membatasi jumlah tamu maksimum 5 orang dan yang menerima maksimum 5 orang dengan mengikuti protokol kesehatan.
Bila harus ada syuting (bagi kantor media) sebaiknya tidak menghadirkan penonton.
Menjaga kebersihan di kantor
1. Melakukan pembersihan gedung kantor dan penyemprotan disinfektan secara berkala, maksimal setiap hari.
2. Melakukan sosialisasi protokol kesehatan melalui sound building secara berkala
3. Menyediakan wastafel portable terutama di area publik
4. Menyediakan area disinfeksi di pintu masuk utama
5. Melakukan sosialisasi protokol kesehatan melalui sound building secara berkala, bisa dengan poster imbauan mengenai protokol kesehatan pada fasilitas kantor yang digunakan secara bersama seperti dispenser air, telepon, printer, dll
6. Mengatur ulang akses masuk kawasan kantor dengan pembatasan gerbang masuk bagi ekspeditur, kurir, dan penempatan lokasi kasir di lantai dasar gedung
Sebaiknya setiap pimpinan unit agar dapat mengatur pembersihan berkala di masing–masing unit seperti pada area pertemuan, area kerja, dan area umum
Selalu menyediakan alat kebersihan dan kesehatan, berupa cairan disinfektan/hand sanitizer dan masker, menyediakan wastafel portable terutama diarea publik.
Untuk fasilitas ibadah di setiap kantor masih dibuka dengan penerapan protokol kesehatan, seperti jaga jarak atau membawa perlengkapan seperti sajadah, mukena.
Kantin di kantor masih diizinkan buka namun harus sesuai dengan protokol seperti penjual memakai pelindung face shield, sarung tangan dan masker. (CC/dam)