Kasus Ferdian Paleka
Di Balik Bebasnya Ferdian Paleka, Ternyata telah Berdamai dengan Korban Sejak 19 Mei
Kuasa hukum YouTuber Ferdian Paleka bersama tiga rekannya, Rohman Hidayat mengatakan, kliennya sudah bebas dari penjara etelah korban mencabut laporan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Youtuber Ferdian Paleka akhirnya bisa menghirup bebas.
Setelah dirinya mendekam di sel Mapolrestabes Bandung, akibat kasus prank sembako berisi sampah.
Di balik bebasnya Ferdian Paleka ternyata telah berdamai dengan korban sejak 19 Mei lalu.
• Adaptasi Kebiasaan Baru, Wali Kota Depok Melarang Anak Dibawah 12 Tahun dan Lansia Salat di Masjid
• Satu Korban Kebakaran di Tanjung Priok Positif Covid-19, 11 Warga Lainnya Langsung Isolasi Mandiri
• HOAKS Anies Perpanjang Penerapan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020, ini Penjelasannya
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum YouTuber Ferdian Paleka bersama tiga rekannya, Rohman Hidayat mengatakan, kliennya sudah bebas dari penjara alias menghirup udara segar setelah korban mencabut laporan.
Pencabutan laporan itu dilakukan setelah adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
"Kami berterimakasih ke semua pihak, terutama transpuan, yang sudah bersedia mencabut pelaporan, berdamai dengan pihak tersangka," kata Rohman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Berdamai dengan Korban Sejak 19 Mei
Dikatakan, kliennya dan para korban sudah berdamai sejak tanggal 19 Mei 2020.
Bahkan sebelum bebas, korban sempat datang untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya itu.
"Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu, tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," ucap Rohman.
Rohman mengatakan bahwa pihaknya telah meyampaikan pesan kepada orang tua pelaku.
Agar anaknya tersebut tidak mengulangi tindakan tak terpuji kembali.
"Saya sudah menyampaikan kepada orang tua bahkan tadi pak Kasat juga menyampaikan, supaya tidak mengulangi kejadian yang sudah-sudah," ucap Rohman.
Dengan dicabutnya laporan itu, maka kasus video prank sembako isi sampah ini sudah selesai dan dihentikan.
"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti, pelapor mencabut laporannya," pungkas Rohman.
• Baru Bebas dari Penjara Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka: Lebih Betah di Dalem
• SIM Keliling Polda Metro Jaya akan Buka Setiap Hari dan Lebih Pagi, ini Jadwal dan Lokasinya
• Kuota Harian Habis, Ratusan Pemohon Pelayanan Publik di Polres Metro Depok Terpaksa Pulang
• Manfaatkan Rooftop Garden, Ustaz Yusuf Mansur Minta Kubah Masjid di Indonesia Dipotong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ferdian-paleka-bebas-dan-dijemput-sang-kekasih.jpg)