Berita Nasional

Boni Hargens Mengaku Kantongi Nama Tokoh yang Ingin Rancang Kudeta, Sebut Laskar Pengacau Negara

Boni Hargens mengaku sudah mengantongi nama para tokoh oposisi, yang ingin merancang kudeta terhadap pemerintahan yang sah di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak mudah menurunkan Presiden pilihan rakyat."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 3 Juni 2020: 8.406 Pasien Sembuh, 28.233 Positif, 1.698 Wafat

"Proses pemakzulan Presiden cukup sulit," kata Hasanuddin kepada Tribunnews, Kamis (4/6/2020).

Hasanuddin menjelaskan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini, proses pemakzulan Presiden nyaris tak mungkin.

Bila memang terjadi, ia mengatakan mekanismenya DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

 NEGARA Tanpa Korban Meninggal Akibat Covid-19 Semakin Menyusut Jadi 30, Ini Daftarnya

Untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri.

Bila, terdapat dugaan Presiden dan/atau Presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4) .

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR."

 UPDATE 3 Juni 2020: Berkurang 29 Orang, RS Wisma Atlet Kini Rawat 568 Pasien Positif Covid-19

"Dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," ujarnya.

Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR."

"Dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3).

 Jokowi Revisi Perpres 54/2020, Anggaran Covid-19 Membengkak Jadi Rp 677,2 Triliun

Bila keputusannya disetujui, kata dia, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ucap Hasanuddin.

Ia menegaskan, keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR.

 Dinas Pariwisata DKI Isyaratkan Dahulukan Buka Tempat Hiburan Outdoor, Ini Alasannya

Dan, disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4) .

Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved