PSBB Jakarta

4 Fakta Pelonggaran PSBB Jakarta, Anies Akan Bikin Keputusan Sepihak Jika Corona Melonjak Lagi

PSBB di DKI Jakarta akhirnya diputuskan mulai dapat dilonggarkan. Meski demikian bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Youtube Warta Kota
Anies Baswedan saat memaparkan alasan perpanjangan PSBB Jakarta memasuki masa transisi didampingu Wagub DKI Ariza. 

Data :
- Skor Akhir
* 70-100 Artinya pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan secara bertahap dengan tetap waspada terhadap lonjakan kasus
* 40-69 Artinya pembatasan sosial dengan jumlah test dan kesiapan fasilitas kesehatan perlu ditingkatkan lagi
* 0-39 Artinya risiko penularan di masyarakat masih tinggi, pembatasan sosial, jumlah test dan kesiapan fasilitas kesehatan harus segera ditingkatkan secara cepat

- Angka Reproduksi (Rt) Covid-19
* 18 Mei nilai Rt 1,09
* 19 Mei nilai Rt 1,08
* 20 Mei nilai Rt 1,08
* 21 Mei nilai Rt 1,08
* 22 Mei nilai Rt 1,07
* 23 Mei nilai Rt 1,06
* 24 Mei nilai Rt 1,06
* 25 Mei nilai Rt 1,06
* 26 Mei nilai Rt 1,05
* 27 Mei nilai Rt 1,05
* 28 Mei nilai Rt 1,04
* 29 Mei nilai Rt 1,04
* 30 Mei nilai Rt 1,03
* 31 Mei nilai Rt 1,00
* 1 Juni nilai Rt 0,99
* 2 Juni nilai Rt 0,99
* 3 Juni nilai Rt 0,99

(*) Semakin rendah nilai Rt, semakin rendah tingkat penularan Covid-19 yang terjadi di Jakarta. Bila masih berada di kisaran 1, artinya satu orang dapat menularkan kepada satu orang lainnya.

2. Kena Sanksi di Masa Transisi

Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan saat masa transisi, namun bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi.

Ferdian Paleka Bebas! Ini Kronologi Lengkap Kasus Prank Sembako Isi Sampah

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai Jumat (5/6/2020) warga Jakarta akan memasuki masa transisi untuk menuju Jakarta aman, sehat dan produktif.

“Selama masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan,” kata Anies saat jumpa perse melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, sanksi tidak hanya berlaku dikalangan dunia usaha saja, tapi juga di lingkungan kegiatan kemasyarakatan. Misalnya masyarakat wajib memakai masker selama masa transisi ini berlangsung, demi menekan potensi penularan Covid-19.

Dengar Kabar Liga 1 Bergulir Kembali, Reksa Maulana: Alhamdulillah, Itu yang Kita Tunggu

“Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial-ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati,” ungkapnya.

Kata dia, periode transisi ini sekaligus sarana edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman dan produktif sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Pada fase pertama transisi, pihaknya hanya melonggarkan PSBB terhadap kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

“Kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni. Bila kita berhasil melewati dengan baik seperti tidak ada lonjakan kasus dan sebagainya. Kita bisa masuk ke fase dua terhadap bidang-bidang yang lebih luas lagi,” katanya.

Namun bila kasus kembali melonjak, DKI akan mengambil keputusan sepihak untuk menghentikan kegiatan sosial-ekonomi di masa transisi tersebut. Kebijakan ini dianggap sebagai rem darurat atau emergency break policy.

“Sekarang kita berada di masa transisi, dan bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan akan kita rem semuanya (aktivitas sosial-ekonomi),” jelasnya.

Bagaimana Cara PSK Dapat Pelanggan saat Wabah Virus Corona? Ternyata Begini Strateginya

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved