PSBB Jakarta
4 Fakta Pelonggaran PSBB Jakarta, Anies Akan Bikin Keputusan Sepihak Jika Corona Melonjak Lagi
PSBB di DKI Jakarta akhirnya diputuskan mulai dapat dilonggarkan. Meski demikian bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE. COM, GAMBIR -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akhirnya diputuskan mulai dapat dilonggarkan.
Meski demikian saat masa transisi, namun bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi.
Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
• PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Pembatasan Bisa Dilonggarkan Tapi Tetap Waspada
• PSBB Proporsional di Bodebek Sampai 2 Juli 2020, Mengikuti Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta
Berikut Fakta-Fakta Pelonggaran PSBB di Jakarta
1 Berdasarkan Kajian Epidemiologi UI
Hal ini berdasarkan kajian epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia pada 2 Juni 2020 kemarin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini skor akhir untuk pelonggaran PSBB di DKI Jakarta mencapai 76. Angka ini lebih tinggi dari syarat minimal untuk skor pelonggaran PSBB sebesar 70.
“Dengan total skor 76 itu, artinya PSBB dapat mulai dilonggarkan,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).
• Relawan Indonesia Bersatu Gelar 1.000 Rapid Test di Terminal Kampung Rambutan
Menurutnya, angka tersebut diperoleh dari tiga indikator terhadap pelonggaran PSBB. Tiga indikator itu adalah epidemiologi, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan.
Dia merinci, untuk skor epidemiologi Jakarta berada di angka 75, kesehatan publik di angka 70 dan fasilitas kesehatan 100.
Setelah diskor secara keseluruhan, poin untuk pelonggaran PSBB di DKI Jakarta berada di angka 76.
“Bila nilainya di atas 70 artinya, pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan secara bertahap tapi tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19,” jelas Anies.
Kata dia, angka 76 tersebut sangat berbeda dibanding pada Maret sampai pertengahan Mei 2020 lalu yang berada di bawah 70. Saat itu, peta penyebaran Covid-19 berwarna merah artinya tingkat penyebaran virus sangat tinggi.
• Dana Haji Akan Dipakai untuk Investasi Valas, Gus Miftah: Harusnya Izin Jemaah, Jangan Selonong Boy
Meski demikian, secara perlahan warnanya berubah menjadi kuning artinya tingkat penularan Covid-19 semakin rendah. “Alhamdulillah dua minggu terakhir, angkanya menujukkan positif. Dalam artian sekarang berwarna hijau,” imbuh Anies.