Virus Corona
PSBB Proporsional di Bodebek Sampai 2 Juli 2020, Mengikuti Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta
Perpanjangan PSBB di Bodebek mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta, berhubung kawasan Bodebek satu cluster penyebaran Covid-19 dengan DKI Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi ( Bodebek) sampai 2 Juli 2020, mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta.
Walaupun pemberlakuan PSBB di Bodebek mengikuti DKI Jakarta, tapi istilahnya tidak mengikuti PSBB DKI Jakarta yang menerapkan PSBB Transisional.
Sementara di Bodebek, diberlakukan PSBB Proporsional.
PSBB di Bodebek kali ini dilakukan secara proporsional di kawasan tersebut, sama dengan kawasan lainnya di Jabar yang masih menjalankan PSBB proporsional.
Seperti dilansir dari Tribun Jabar, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, mengatakan kebijakan yang segera diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut bersifat mirroring atau mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta, berhubung kawasan Bodebek satu cluster penyebaran Covid-19 dengan DKI Jakarta.
• PSBB Jakarta Diperpanjang, Peniadaan Aturan Ganjil Genap Otomatis Mengikuti
"PSBB di wilayah Bodebek sama halnya dengan DKI Jakarta, ini berakhir hari ini. Insya Allah Bapak Gubernur ini akan menetapkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan PSBB ini, baik untuk wilayah Bodebek, maupun untuk wilayah lainnya," kata Eni di Gedung Sate, Kamis (4/6/2020).
Walaupun pemberlakuan PSBB di Bodebek mengikuti DKI Jakarta, katanya, istilahnya tidak mengikuti PSBB DKI Jakarta yang menerapkan PSBB Transisional. Di Bodebek, katanya, diberlakukan PSBB Proporsional.
"Beda-beda dikit tapi itu ada mirroring. Mungkin pertanyaannya kenapa beda ya, karena memang di DKI sistem penyelenggaraan pemerintahannya beda dengan Jawa Barat. Bagaimana diketahui di Jawa Barat ini kita memiliki kabupaten kota yang juga sama memiliki otonomi, sehingga berbeda dengan DKI," katanya.
• Anies Sebut PSBB di DKI Jakarta Sudah Dapat Mulai Dilonggarkan
Kalau di DKI Jakarta, ujarnya, apapun yang diputuskan oleh Gubernur sudah otomatis diikuti oleh seluruh jajarannya tanpa harus membuat produk hukum baru.
Kalau di Jawa Barat, Gubernur menetapkan produk hukum berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19, otomatis kabupaten kota juga membuat produk hukum sesuai dengan situasi kondisi setempat.
"Yang kami tetapkan nanti Insya Allah dengan keputusan Gubernur ini adalah pemberlakuan PSBB secara proporsional, untuk dua kali masa inkubasi terpanjang. Satu kali masa inkubasi terpanjang itu 14 hari, Jadi 2 kali 14 hari itu 28 hari, ini kurang lebih sama dengan DKI, karena DKI Ini masa transisionalnya adalah 30 hari," katanya.
• PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Pembatasan Bisa Dilonggarkan Tapi Tetap Waspada
PSBB di Bodebek ini, katanya, akan ditetapkan bersamaan dengan juga surat edaran yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota karena nampaknya Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSSB secara proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih diartikan secara berbeda oleh pemerintah kabupaten kota.
"Tampaknya masih ada perbedaan persepsi mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru yang diterjemahkan oleh kabupaten kota, bahwa ini secara otomatis bisa ditetapkan oleh bupati walikota. Ini yang diluruskan nanti di dalam surat edaran Gubernur Kepada Bupati Walikota," katanya.
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Menjadi Masa Transisi selama Juni
Pengusulan penetapan AKB, katanya, dimulai dengan pengajuan Usulan pemberhentian PSBB kepada Kementerian Kesehatan RI yang dilakukan oleh Bupati Wali Kota melalui Gubernur.
Setelah itu juga sekaligus meminta penetapan Adaptasi Kebiasaan Baru melalui Gubernur untuk ditujukan juga kepada Kementerian Kesehatan.