Virus Corona
12 Kali Tidak Salat Jumat di Masjid, Jusuf Kalla: Ini Paling Lama dalam Hidup Saya
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, Salat Jumat 5 Juni 2020 dapat dilakukan secara berjemaah asalkan PSBB dicabut.
C. Ruang Lingkup
Substansi Surat Edaran ini meliputi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif.
D. Dasar
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor I 1 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;
2. Arahan Presiden tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (New Normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, antara lain dalam bidang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-l9;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.O7/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.0f /MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha;
E. Ketentuan
Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.
Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif.
Ketentuan selengkapnya sebagai berikut:
1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt, berada di
Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Setelah, berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah
ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi
sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada pimpinan
daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabunlhrznd sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau ttand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan
sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19:
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% {dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
F. Penutup
Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat hragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing pada masa Pandemi Covid-19.
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait.
Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid- 19.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mel 2020
Menteri Agama Fachrul Razi. (Taufik Ismail)