Selasa, 21 April 2026

PSBB Tangsel

Wajib SIKM Masuk Tangsel Tapi Situs Web Perizinannya Belum Bisa Beroperasi, Begini Argumennya

Pelayanan pembuatan permohonan Surat Izin Masuk Keluar (SIKM) bagi masyarakat belum dapat dioperasikan pada hari ini. Alasannya begini

Warta Kota/Rizki Amana
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo saat ditemui di kantornya Serpong Utara, Tangsel dalam pemaparan SIKM Kota Tangsel pada Rabu (3/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan pelayanan pembuatan permohonan Surat Izin Masuk Keluar (SIKM) bagi masyarakat belum dapat dioperasikan pada hari ini.

Menurutnya situs pengajuan permohonan SIKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni simponie.tangerangselatankota.go.id baru akan dioperasikan pihaknya selaku operator pada 4 Juni 2020.

"Karena ini semangatnya adalah untuk melakukan sosial distancing kita sudah bekerjasama dengan Kominfo (Kota Tangsel) terkait tahapan permohonan dan juga proses SIKM yang standar operating-nya kita akan tetapkan hanya 7 jam," kata Bambang saat ditemui di kantornya kawasan Serpong Utara, Tangsel, Rabu (3/6/2020).

Berfoto tanpa Jaga Jarak dengan Wakil Wali Kota Tangsel, Laskar Anggrek Lakukan Rapid Test

Pengamat Sebut Pilkada Kota Tangsel 2020 Bak Persaingan Dinasti Dan Non Dinasti

Kata Bambang, opersional tersebut mengikuti jadwal operasional kerja DPMPTSP Kota Tangsel.

Sebab, operator pelayanan situs pembuatan SIKM tersebut merupakan karyawan dari DPMPTSP.

Kendati sebagai operator pembuatan SIKM, Bambang mengatakan bila pihaknya bukan selaku lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan syarat yang diperlukan dalam pembuatan SIKM.

Hasil Polling, Sebanyak 129.937 Ortu Siswa Tak Setuju Sekolah Dibuka di Tahun Ajaran Baru

Pasalnya, Pemerihtah Kota (Pemkot) Tangsel hanya memberi kewenangan pihaknya untuk melakukan pengecekan kelengkapan syarat pembuatan SIKM.

"Kita sudah mendapat pendelegasian juga dari tim Gugus Tugas (Penangan Covid-19 Kota Tangsel) karena hak penetapan syarat, hak penetapan kajian teknis ini dimiliki oleh tim Gugus Tugas," jelas Bambang.

"Sehingga kita hanya melakukan pengecekan kelengakapan saja. Jadi syarat-syarat yang disampaikan sudah merupakan hasil uji dan kaji dari tim Gugus Tugas Kota Tanerang Selatan," lanjutnya.

DPRD DKI Minta Panti Pijat Jangan Dibuka Lagi Saat New Normal, Ini Alasannya

Diwartakan sebelumnya, Pemkot Tangsel)resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodebatek dan Provinsi Banten.

Pemberlakuan itu turut dibarengi dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid 4 Kota Tangsel.

Pasalnya, pemberlakuan SIKM di wilayah Tangsel turut diatur pada Pasal 18 Huruf A hingga Huruf G Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 .

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 3 Juni 2020: 8.406 Pasien Sembuh, 28.233 Positif, 1.698 Wafat

"Siapapun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati (Perbup)," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam keterangannya, Tangsel, Selasa (2/6/2020).

Wajib SIKM di Tangsel

Warga luar Jabodetabek dan Banten harus punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved