Wacana Dana Haji untuk Stabilisasi Rupiah, PAN Ingatkan BPKH Hati-hati Kelola Uang Tamu Allah
Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti wacana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana haji untuk stabilisasi rupiah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti wacana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana haji untuk stabilisasi rupiah.
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno mengingatkan BPKH, penggunaan dana haji di luar ketentuan pengelolaan berpotensi melanggar UU 34/2014
Eddy yang juga pakar di bidang keuangan ini menegaskan, BPKH harus mengelola dana haji berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan akuntabel.
• Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri
"Kami mengingatkan BPKH hati-hati kelola dana tamu Allah."
"Dana haji adalah dana titipan jemaah yang sudah ditabung bertahun-tahun, bahkan ada yang belasan tahun untuk menjalankan kewajiban ibadah haji," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Menurut Eddy, kebijakan publik yang efektif harus mendapatkan dukungan publik, dan karena hal ini menyangkut pengelolaan dana calon jemaah haji.
• KPK Pastikan Nurhadi Tak Dikawal dan Dijaga Aparat Saat Ditangkap
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR ini menilai wacana penggunaan dana haji harus segera didiskusikan bersama DPR, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif.
"Saya sendiri akan berkomunikasi dengan Ketua Komisi VIII DPR untuk memastikan legislatif mengkaji secara detail rencana BPKH menggunakan dana haji untuk keperluan investasi."
"Di luar praktik sebagaimana lazimnya," ucap Eddy.
• Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi, Mahfud MD Ingat Firli Bahuri Pernah Bilang Begini kepadanya
Untuk memperkokoh kredibilitas BPKH, Eddy mengusulkan lembaga ini membuat pelaporan yang lebih rinci terkait pengelolaan dana haji.
Seperti, penempatan dana di bank dilakukan di bank mana saja, dana haji diinvestasikan dalam instrumen apa saja, dan lain-lain
"Saya juga mengimbau agar BPKH segera mempublikasikan laporan keuangan audited per 31 Desember 2019."
• Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Sebut Herd Immunity Sulit Terjadi di Indonesia karena Alasan Ini
"Agar publik dapat mengetahui status dan keberadaan dana haji yang ditabungnya selama ini," papar anggota DPR Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum membuka akses bagi jemaah haji, imbas pandemi Covid-19.
Atas kondisi itu, pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.
Fachrul Razi menyampaikan, keputusan ini cukup berat, karena ibadah haji memang rutin dilakukan.
• Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Ketua Komisi VIII DPR: Menteri Agama Melanggar Undang-undang!
Dalam undang-undang, pemerintah wajib menyelenggarakan haji dan menjamin keamanan kesehatan jemaah.
"Pihak Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun."
"Akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
• Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Menteri Agama: Ini Keputusan Pahit
Fachrul Razi menyampaikan, pada 26 Juni 2020 merupakan keberangkatan pertama calon jemaah haji asal Indonesia.
Pemerintah melihat kondisi ini tidak cukup waktu untuk mempersiapkan perlindungan jamaah.
Sehingga, atas kondisi ini Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi ke MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.
• Menkumham Yasonna Laoly Yakin Partai Gelora Jadi Pesaing yang Perlu Diperhitungkan di Pemilu 2024
"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian haji 2020."
"Kita juga komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR terkait perkembangan ini," katanya.
Menurut Fachrul Razi, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk semua warga Indonesia, baik yang mengikuti kuota haji pemerintah, maupun yang memiliki visa haji khusus yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
• Bambang Widjojanto Ungkap Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi, KPK Enggan Berkomentar
"Ini berlaku untuk semua warga Indonesia."
"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus."
"Tapi juga jemaah yang mengunakan visa haji mujamalah atau undangan ataupun visa khusus," ujarnya.
• KRONOLOGI KPK Tangkap Nurhadi, Minta Bantuan Ketua RT Buka Paksa Pintu Rumah, Istri Ikut Diciduk
Kurang lebih ada 221 ribu calon jemaah haji asal Indonesia yang batal melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Menteri Agama Fachrul Razi Razi mengatakan, kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada 221.000 orang.
Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
• Jokowi: Informasi dari Imam Besar, Masjid Istiqlal Rencananya Dibuka Bulan Juli
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H atau tahun 2020," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Dengan adanya pembatalan itu, Fachrul Razi memastikan 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Meski begitu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.
• Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Mati, Warisan Penjajah yang Anggap Bangsa Indonesia Susah Diatur
"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH."
"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."
"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.
• Ketua Umum Apindo: Tak Ada Pilihan Lagi, Kita Harus Realistis Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelasnya.
Menurut Fachrul Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).
• Mahfud MD: New Normal Atau Pelonggaran PSBB, Kita Harus Move On, Tidak Boleh Dikurung Terus
Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."
"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.
• KRONOLOGI Brigadir Leonardo Latupapua Gugur Dibacok Simpatisan ISIS, Mobil Patroli Dibakar
Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.
Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar. (Chaerul Umam)