Berita Jakarta

Hadapi Developer Nakal, Warga Lebak Bulus Minta Perlindungan Hukum ke Komisi Yudisial

Hadapi Developer Nakal, Warga Lebak Bulus Minta Perlindungan Hukum ke Komisi Yudisial

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Warga Jalan Manunggal Jaya RT 08/04 Lebak Bulus, Jakarta Selatan mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga Jalan Manunggal Jaya RT 08/04 Lebak Bulus, Jakarta Selatan mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020).

Mereka meminta perlindungan hukum dan meminta Komisi Yudisial memantau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Warga tiba di gedung Komisi Yudisial ditemani oleh kuasa hukumnya, Chrstiawan Budiwibowo, SH dan anggota DPRD DKI Fraksi PSI August Hamonangan.

Christiawan mengatakan permintaan perlindungan hukum ini karena pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan hakim PN Jaksel.

Dia menjelaskan dugaan pelanggaran etika yang terjadi yaitu hakim tetap melanjutkan proses persidangan padahal gugatan yang diajukan developer tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

Diceritakannya, kasus ini berawal dari penolakan warga terhadap kehadiran komplek perumahan Aparthouse Emerald Lebak Bulus.

Penolakan semakin kencang disuarakan begitu warga mengetahui developer melanggar beberapa ketentuan.

Pemkot Jaksel yang mendapatkan pengaduan tersebut merespon.

Hasilnya ditemukan beberapa pelanggaran dan memerintahkan agar segala aktivitas pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus dihentikan.

"Pelanggaran yang dilakukan developer di antaranya membangun setiap unit tidak sesuai dengan IMB yaitu per unitnya dibangun empat lantai, padahal izin yang diterbitkan tidak boleh lebih dari tiga lantai," paparnya, Rabu (3/6/2020).

"Pelanggaran lainnya, developer tidak meminta izin atau mendapat persetujuan dari warga sekitar lokasi pembangunan aparthouse sesuai ketentuan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014," tambah Christiawan.

Tak hanya itu, warga memiliki bukti bahwa developer telah menawarkan atau mengiklankan sekitar 37 unit rumah di beberapa website atau agen property, sedangkan izinnya hanya membangun empat unit saja.

Kata Christiawan, warga digugat oleh dua orang masing-masing bernama Moos Nasution dan Kunto Mulyono. Keduanya secara sendiri-sendiri menggugat.

Ia mempertanyakan kapasitas Moos Nasution dan Kunto Mulyono.

Berdasarkan fakta yang ada developernya adalah PT Diamond Land Development.

"Tidak ada bukti otentik kedua orang ini terlibat dalam proyek Aparthouse Emerald Lebak Bulus," ujarnya.

Dia curiga, cara-cara mengintimidasi warga kerap dilakukan oleh pihak pengembang ketika menghadapi penolakan warga. Christiawan menyatakan pihaknya memiliki bukti hal seperti ini telah dilakukan terhadap warga Depok, Jawa Barat beberapa tahun lalu.

Tak hanya menggugat ke PN Jaksel saja, Kunto Mulyono juga melaporkan warga ke Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan pihak pengembang melaporkan warga ke Polres Depok.

"Mereka asal-asalan melapornya. Kok ke Polres Jakpus, lokasinya kan di Lebak Bulus, Jaksel. Terkesan melapor saja dulu, bikin shock therapy warga. Lembaga hukum jangan dipermainkan dong," tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Fraksi PSI August Hamonangan memastikan warga tidak akan berubah sikap meski digugat dan dilaporkan.

Justru dengan adanya kasus ini membuat beberapa orang yang pernah dirugikan atau berurusan dengan pihak pengembang buka suara.

August Hamonangan menyatakan sudah beberapa warga di Jakarta dan sekitarnya bertemu dengan menyatakan akan buka suara membongkar borok Diamond Land beserta kroni-kroninya.

"Tinggal tunggu waktunya saja enggak lama lagi," kata August Hamonangan.

Mengomentari kejanggalan yang ditemukan di persidangan, August membenarkan.

Ditegaskannya, pada saat mediasi pihak Penggugat (Moos Nasution) tidak hadir, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Padahal berpegangan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang mediasi di pengadilan yang tidak boleh diwakilkan.

Ia pun menanyakan alasan majelis hakim tetap melanjutkan persidangan setelah mediasi dinyatakan gagal.

"Ini prinsipel dan menunjukkan penghormatan kepada institusi pengadilan yang punya wibawa dan kewenangan dalam penegakan hukum. Baik pihak Penggugat maupun Tergugat tidak boleh diwakili. Berdasarkan fakta ini kami meminta Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan di PN Jaksel," ucap anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI ini.

Ia mengingatkan agar aduan warga Lebak Bulus secepatnya direspon Komisi Yudisial.

Karena sesuai dengan fungsinya, Komisi Yudisial dijelaskannya memiliki kewenangan untuk memantau dan menyelidiki kecurigaan terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan tugas dan kewajiban di instansi pemerintah atau instansi peneggak hukum.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved