PSBB Jakarta
Fraksi Golkar dan Gerindra Tak Setuju Perpanjangan PSBB di Jakarta
Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk komitmen terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Namun, Anies menyebut bahwa belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB Jakarta.
Memang sebelumnya Anies berencana menggelar keterangan pers mengenai status PSBB Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (3/6/2020) pukul 17.00 WIB.
• Kim Kardashian Cari Pelajar Perempuan yang Wajahnya Ditembak saat Demo di AS ini,Aku Mau Obati Dia
• Beredar Kabar Para Pilot Kena PHK, ini Penjelasan Dirut Garuda Indonesia
• DMI Terbitkan Surat Edaran Serukan Masjid Dibuka kembali untuk Salat Lima Waktu dan Salat Jumat
Namun akhirnya ditunda hingga Kamis (4/6/2020).
Informasi perpanjangan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020 itu dibantah melalui situs Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks).
Yaitu merupakan situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
Dengan judul Hoaks Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni.
Berikut bantahan informasi tersebut:
DISINFORMASI
Beredar di media sosial url/link pemberitaan yang menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
• Lion Air Group Hentikan Sementara Operasional Penerbangan Mulai 5 Juni 2020, ini Penyebabnya
• Anies akan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW, ini Daftarnya
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua.
Atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.
Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov.