PSBL Jakarta
Camat Tambora Klarifikasi PSBL di Wilayahnya Hanya di Jembatan Besi, Banyak Lurah Sempat Bingung
Camat Tambora Bambang Sutarna klarifikasi terkait beberapa kelurahannya yang disebut masuk ke dalam wilayah wajib PSBL
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA -- Camat Tambora Bambang Sutarna klarifikasi terkait beberapa kelurahannya yang disebut masuk ke dalam wilayah wajib Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Ia menyebut hanya Kelurahan Jembatan Besi yang diwajibkan jalani PSBL.
Pernyataan itu atas merebaknya isu yang menyebut beberapa wilayah di Tambora seperti Pekojan, Jembatasan Besi, Kerendang, Kalianyar dan Duri Utara harus jalani PSBL.
• Sebut Warga DKI Sudah Jenuh, DPRD Minta PSBB Tak Diperpanjang Lagi, Anies Tunda Beri Keterangan
• HOAKS Anies Perpanjang Penerapan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020, ini Penjelasannya
"Jadi kemarin lurahnya bingung. Mereka pikir wilayah mereka harus PSBL ternyata setelah update lagi dari Dinkes DKI Jakarta hanya Jembatan Besi saja yang wajib PSBL," ujar Bambang dihubungi Rabu (3/6/2020).
Di Jembatan Besi hanya tiga RW yang diterapkan PSBL yakni RW 1, RW 4, dan RW 7.
Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lurah dan RW di Jembatan Besi untuk penerapan PSBL.
• Rany Maulani dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Tak Perpanjang PSBB
Sehingga pihaknya tinggal menunggu intruksi dari Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan PSBL.
"Kalau persiapan kami sudah jalan. Namun kan tetap harus tunggu kebijakan dan intruksi dari pimpinan," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan karantina mandiri di wilayah zona merah itu juga hanya diterapkan di satu RT yang masih terdapat kasus saja.
• VIDEO: Sudah New Normal? Lalu Lintas Sekitar Stasiun Bekasi Sudah Mulai Macet
Misalnya saja di RW 4 terdiri dari 10 RT namun hanya satu RT saja yang akan ditutup dan jalani karantina lokal.
Selain itu Bambang menjelaskan bahwa izin keluar masuk mereka serahkan ke pemberdayaan warga sekitar.
Warga harus terlibat aktif dalam mengontrol keluar dan masuknya warga ke wilayah tersebut.
• VIDEO: Airin Pastikan Masjid Milik Pemkot Tangsel Belum Dapat Izin Beroperasi
Diperkirakan selama 14 hari warga di RT yang diwajibkan PSBL itu akan jalani karantina wilayah.
Mereka harus terapkan protokol kesehatan, kontrol akses keluar masuk, dan rutin penyemprotan cairan disinfektan.
"Rencananya kami besok dengan PMI akan semprot cairan disinfektan besok di wilayah tersebut," tandas Bambang.
• Keamanan Amerika Serikat Bergejolak, Susilo Bambang Yudhoyono : Are You Ok Amerika?
Perkecil Jangkauan PSBB
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana memperkecil jangkauan pembatasan aktivitas masyarakat di tengah wabah Covid-19 demi menekan penularan virus.
Nantinya DKI tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW, terutama di 62 RW yang masuk sebagai zona merah Covid-19.
“Penerapannya di 62 RW, karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi,” ujar Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (2/6/2020).
• Sebanyak 82.573 Pengendara di Jadetabek Langgar PSBB, Terbanyak Pelanggaran Tak Pakai Masker
Meski demikian, Suharti tidak menjelaskan secara rinci soal penerapan PSBL. Alasannya yang memiliki kajian mendetail soal PSBL adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
“Itu detailnya ada di Dinas Kesehatan yah,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (1/6/2020) kemarin mengumpulkan ratusan anak buahnya dari tingkat Wakil Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Daerah, Kepala Dinas, Wali Kota Administrasi, Kepala Biro, Camat, hingga Lurah untuk menggelar rapat. Bahkan rapat tersebut juga menghadirkan pengurus RW yang berada di zona merah Covid-19 di Jakarta.
• Liga 2 Direncanakan Bergulir Bulan Oktober 2020, Tanpa Degradasi dan Hanya 2 Klub yang Promosi
Surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 itu menjelaskan soal kegiatan pengarahan dari Anies untuk para undangan terkait pelaksanaan PSBL di RT/RW zona merah.
Rapat tersebut berlangsung selama empat jam dari pukul 13.00 sampai 17.00. Nantinya setelah PSBB fase ketiga selesai pada 4 Juni mendatang, DKI akan memberlakukan PSBL tingkat RW.
PSBL itu khusus untuk lingkungan RW zona merah yang warganya terkena Covid-19. Bagi RW yang zona merah akan dimonitor dengan maksimal.
• Cerita Lengkap Meninggalnya Wakapolres Purbalingga, Kecelakaan Tunggal, Motor Terjun ke Sungai
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan.
Para Ketua RT wajibkan untuk menyiapkan fasilitas air+sabun cuci tangan, menyiapkan hand sanitizer di pintu masuk gerbang atau gang. Mereka juga diminta selalu mengontrol keluar-masuknya orang tak dikenal dan mengimbau agar warganya selalu membiasakan PHBS (perilaku hidup bersih & sehat).
Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah DKI Jakarta Muhammad Mawardi membenarkan soal agenda rapat tersebut. Kata dia, berbagai pihak termasuk beberapa Ketua RW diundang dalam acara itu.
“Iya, itu (yang mengundang Ketua RW) acaranya kemarin,” ujar Mawardi. (m24/faf)
• Bupati Tangerang Zaki Iskandar Tinjau Sejumlah Masjid Terapkan Standar Protokol Kesehatan Covid-19