Penipuan

Kuasa Hukum Nasabah Investasi Korban Penipuan, Terancam Dikriminalisasi

Nasabah investasi PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) melaporkan pimpinan dan manajemen PT MPIP ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Pengamat dan praktisi hukum Onggowijaya (tengah) didampingi advokat Alvin Lim dan Natalia Rusli. 

"Itu semata-mata untuk kepentingan umum, sebagaimana tertera 3/4 dari isinya adalah himbauan agar masyarakat berhati-hati. 1/4-nya adalah keterangan mengenai pelaporan pidana terhadap dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh terlapor Raja Sapta Oktohari," kata Onggowijaya

Menurutnya, apa yang dilakukan Alvin Lim adalah sebuah proses penegakkan hukum.

Jadi, katanya sudah semestinya pemerintah terutama aparat penegak hukum menaati Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

"Karena, bagaimana ceritanya advokat yang ingin menegakkan hukum justru mau dipidana, apa ini bukan kriminalisasi namanya?" kata Onggowijaya.

Menurutnya seorang advokat yang sedang menjalankan tugas tidak dapat digugat pidana atau perdata.

Ditambah lagi katanya dalam Pasal 50 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang, tidak dapat dipidana.

Postingan yang disampaikan LQ Indonesia Lawfirm di facebook dan berisi pemberitaan tentang kasus yang ditangani adalah upaya penegakkan hukum dan himbauan terhadap masyarakat agar yang menjadi korban mau lapor polisi.

Ternyata postingan tersebut membuahkan hasil, dimana 1 bulan kemudian dua korban PT MPIP milik RSO kembali melaporkan RSO ke Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini tercatat sudah ada 8 nasabah PT MPIP memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk membawa kasus ini secara pidana.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, dalam kasus lapor melapor tersebut semestinya kepolisian memproses terlebih dahulu aduan yang pertama atau paling awal, yakni dari pihak Alvin Lim.

Hal itu, katanya diperlukan untuk membuktikan apakah tuduhan pidana dilaporan pertama benar adanya.

"Jika laporan pidana Alvin Lim terhadap Raja Sapta Oktohari terbukti benar, tapi yang diproses terlebih dahulu malahan laporannya pihak RSO dan kemudian Alvin dijebloskan atas ujaran kebenaran yang disampaikannya, itu namanya kriminalisasi," kata Neta.

Hal itu katanya bisa mencederai Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter). "Kapolda Metro Jaya harus turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini," kata Neta.(bum).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved