Penipuan
Kuasa Hukum Nasabah Investasi Korban Penipuan, Terancam Dikriminalisasi
Nasabah investasi PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) melaporkan pimpinan dan manajemen PT MPIP ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - RS (52) dan VS, nasabah investasi PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), melaporkan pimpinan dan manajemen PT MPIP ke Polda Metro Jaya atas dugaan
penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan dan pencucian uang, pada 4 Mei 2020 lalu.
Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan hingga Rp 18 Miliar dengan modus investasi bodong. Keduanya didampingi oleh kuasa hukumnya Alvin Lim saat membuat pelaporan.
Namun belakangan, pimpinan PT MPIP, yakni Raja Sapta Oktohari alias RSO melaporkan balik Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Melihat hal ini pengamat sekaligus praktisi hukum H Onggowijaya, mengatakan ada upaya pembungkaman yang dilakukan RSO dengan modus mengkriminalisasi Alvin Lim.
Padahal sebagai advokat, katanya Alvin Lim memiliki hak imunitas sebagaimana diatur pada Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
"Bunyinya, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas dan profesinya sepanjang itikad baik dan berbicara kepada pers untuk membela kliennya," kata Onggowijaya, kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Apalagi, lanjutnya, apa yang disampaikan Alvin didasarkan pada bukti-bukti yang dianggapnya kuat.
"Indikasi kriminalisasi ini terasa kental, yang diwarnai adanya penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat dimana seolah-olah tuduhan dialamatkan pula terhadap Osman Sapta Odang atau OSO," kata Onggowijaya.
Padahal yang dilaporkan dalam kasus itu adalah anak OSO yakni RSO selaku pemilik dan Direktur Utama PT MPIP saat terjadinya penempatan dana oleh para nasabah.
"Pihak yang dilaporkan adalah PT MPIP yang pada saat penempatan dana oleh para nasabah, direkturnya adalah RSO," kata Onggowijaya.
Sementara Alvin yang sejak awal siap dilaporkan balik mengaku akan melawan demi eksistensi profesinya sebagai lawyer.
"Saya akan melawan dengan resiko apapun demi membela kepentingan umum terutama membela hak-hak para korban investasi bodong yang sudah menimbulkan kerugian masyarakat banyak," kata Alvin.
Ia mengaku akan menghadapi kasus itu secara ksatria serta meminta perlindungan dan jaminan hukum ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Hal itu katanya sejalan dengan apa yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan mengultimatum dan mencopot para penegak hukum yang terlibat mafia, yang kerap menggigit orang yang benar, serta melindungi orang yang bersalah.
Onggowijaya melihat ada yang salah alamat dan keliru di pihak RSO atas pelaporan ini. Sebab, katanya, keterbukaan publik untuk mendapatkan informasi harus dijadikan acuan ketika Alvin Lim melalui LQ Indonesia Lawfirm memposting laporannya di media sosial facebook.
"Itu semata-mata untuk kepentingan umum, sebagaimana tertera 3/4 dari isinya adalah himbauan agar masyarakat berhati-hati. 1/4-nya adalah keterangan mengenai pelaporan pidana terhadap dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh terlapor Raja Sapta Oktohari," kata Onggowijaya
Menurutnya, apa yang dilakukan Alvin Lim adalah sebuah proses penegakkan hukum.
Jadi, katanya sudah semestinya pemerintah terutama aparat penegak hukum menaati Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
"Karena, bagaimana ceritanya advokat yang ingin menegakkan hukum justru mau dipidana, apa ini bukan kriminalisasi namanya?" kata Onggowijaya.
Menurutnya seorang advokat yang sedang menjalankan tugas tidak dapat digugat pidana atau perdata.
Ditambah lagi katanya dalam Pasal 50 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang, tidak dapat dipidana.
Postingan yang disampaikan LQ Indonesia Lawfirm di facebook dan berisi pemberitaan tentang kasus yang ditangani adalah upaya penegakkan hukum dan himbauan terhadap masyarakat agar yang menjadi korban mau lapor polisi.
Ternyata postingan tersebut membuahkan hasil, dimana 1 bulan kemudian dua korban PT MPIP milik RSO kembali melaporkan RSO ke Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini tercatat sudah ada 8 nasabah PT MPIP memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk membawa kasus ini secara pidana.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, dalam kasus lapor melapor tersebut semestinya kepolisian memproses terlebih dahulu aduan yang pertama atau paling awal, yakni dari pihak Alvin Lim.
Hal itu, katanya diperlukan untuk membuktikan apakah tuduhan pidana dilaporan pertama benar adanya.
"Jika laporan pidana Alvin Lim terhadap Raja Sapta Oktohari terbukti benar, tapi yang diproses terlebih dahulu malahan laporannya pihak RSO dan kemudian Alvin dijebloskan atas ujaran kebenaran yang disampaikannya, itu namanya kriminalisasi," kata Neta.
Hal itu katanya bisa mencederai Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter). "Kapolda Metro Jaya harus turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini," kata Neta.(bum).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengamat-dan-praktisi-hukum-onggowijaya020601.jpg)