Virus Corona
Sambut New Normal, Mendagri tidak Melarang Ojol Beroperasi, ini Penjelasannya
"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru."
WARTAKOTALVE.COM, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar, mengklarifikasi informasi yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.
Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life.
• Akhirnya Polisi Derek Chauvin Didakwa Pembunuhan, Setelah Menindih Leher George Floyd hingga Tewas
• Kisah Perjuangan Tirta ke Aceh di Tengah Pandemi, karena Sang Adik Meninggal,Prosesnya Melelahkan
• Masih Trending di Twitter Terkait Cuitannya, Dirut TVRI Imam Brotoseno Setiap Orang punya Masa Lalu
• Tidak Sanggup Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Persilakan Peserta Kelas I dan II Turun Kelas
Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.
Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi.
Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.
"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19," kata Bahtiar dalam siaran tertulisnya, Minggu (31/5/2020).
"Dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," tambahnya.
Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan", terang Bahtiar.
Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan,
"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.
• 50 Persen Tunjangan ASN DKI Dipangkas, 25 Persen untuk Anggaran Covid-19, Sisanya Dibayar Nanti
• Anak dari Tenaga Medis yang Meninggal Karena Covid-19, Bisa Masuk SMA Negeri Tanpa Seleksi
• Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni Libur Nasional, Upacara Tetap Digelar
Jadi kata dia, dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama.
Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya.
Tentu, lanjut Bahtiar Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online/ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional.
Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan.