Gugatan Soal Apartemen T-Plaza Dikabulkan Hakim, PT Prima Kencana Justru Terbukti Wanprestasi

Gugatan Dikabulkan Hakim, PT Prima Kencana Justru Terbukti Wanprestasi Terhadap PT Catur Bangun Mandiriperkasa

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang antara PT Prima Kencana dengan PT Catur Bangun Mandiriperkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/5/2020). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Prima Kencana selaku developer Apartemen T-Plaza terhadap PT Catur Bangun Mandiriperkasa selaku Kontraktor pembangunan Apartemen T-Plaza. 

"Dalam Rapat Lanjutan pembahasan Proposal Perdamaian, Lawyer PT. Prima Kencana mengaku tidak memiliki bukti adanya Transfer uang dan Dokumen terkait pembelian Apartemen Tower A dan C oleh Konsumen," ungkap Rinto Wardana.

"Padahal Klien saya memegang bukti P4TB dan bukti-bukti transfer dana dan juga bukti-bukti penerimaan uang pembayaran pembelian unit apartemen yang ditandatangani oleh PT Prima Kencana. Klien saya benar-benar ditipu," tegasnya.

Kekecewaan para konsumen, termasuk kliennya diungkapkan Rinto Wardana juga karena tidak adanya ketegasan sikap dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemilik lahan Tower Apartemen T Plaza berdiri.

Padahal, dirinya telah menyampaikan wanprestasi atau kelalaian yang dilakukan oleh PT Prima Kencana selaku developer dalam Rapat Lanjutan pembahasan Proposal Perdamaian tanggal 3 Maret 2020 lalu.

"Pimpinan rapat alergi ketika saya menyampaikan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Prima Kencana, karena tidak menyerahkan unit apartemen tepat waktu," jelas Rinto Wardana.

"Dan juga ketika saya menyampaikan protes atas lambatnya respon surat yang saya layangkan kepada PUPR. Bahkan, surat Klien saya sebelumnya sama sekali tidak digubris oleh PUPR," tambahnya.

Rapat Lanjutan Rencana Perdamaian antara konsumen dengan PT Prima Kencana di Pengadilan Niaga/ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (15/5/2020).
Rapat Lanjutan Rencana Perdamaian antara konsumen dengan PT Prima Kencana di Pengadilan Niaga/ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (15/5/2020). (istimewa)

Tambah Runyam

Hal tersebut diungkapkannya sangat disayangkan, mengingat instansi pemerintah justru menambah runyam permasalahan.

Setali tiga uang dengan Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara katanya juga bersikap acuh atas permasalahan tersebut.

Bahkan, Kementerian Keuangan menurutnya terkesan defensif atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan tidak menjadi bagian penyelesaian masalah. Malah menambah runyamnya masalah dengan sikap acuh tak acuhnya," tutup Rinto Wardana.

Seperti diketahui, Apartemen T Plaza dibangun di atas tanah Hak Pakai atas nama Kementerian Pekerjaan Umum.

Guna memanfaatkan tanah seluas lebih kurang 1.6 Ha tersebut, Kementerian PUPR bekerjasama dengan PT Prima Kencana selaku Developer untuk membangun sebanyak tower apartemen.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, unit apartemen yang telah dibangun dan dibayar tidak kunjung diserahterimakan kepada konsumen.

Para konsumen pun meminta pengembalian uang lantaran PT Prima Kencana diduga melakukan wanprestasi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved