Gugatan Soal Apartemen T-Plaza Dikabulkan Hakim, PT Prima Kencana Justru Terbukti Wanprestasi

Gugatan Dikabulkan Hakim, PT Prima Kencana Justru Terbukti Wanprestasi Terhadap PT Catur Bangun Mandiriperkasa

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang antara PT Prima Kencana dengan PT Catur Bangun Mandiriperkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/5/2020). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Prima Kencana selaku developer Apartemen T-Plaza terhadap PT Catur Bangun Mandiriperkasa selaku Kontraktor pembangunan Apartemen T-Plaza. 

"Namun ternyata permintaan PT Prima Kencana tersebut ditolak tegas oleh Majelis Hakim dan menyatakan, 'Majelis Hakim tidak dapat mengabulkannya', karena permohonan pembatalan Akta Nomor 15 Tanggal 12 Desember 2013 tersebut tidak sinkron dengan dalil-dalil gugatan dan petitum Penggugat (PT Catur Bangun Mandiriperkasa)," paparnya.

Dalam petitum, lanjutnya, Penggugat memohon agar Tergugat, yakni PT Prima Kencana dinyatakan telah melakukan wanprestasi atas Perjanjan Nomor 15 Tanggal 12 Desember 2013.

Selain itu, Penggugat memohon ganti rugi terhadap perbuatan wanprestasi Tergugat atas Perjanjian yang telah menjadi perikatan antara Penggugat dengan Tergugat. 

"Dalam pertimbangan Majelis Hakim mengenai gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh PT Catur Bangun Mandiriperkasa, majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi, yakni PT Prima Kencana merupakan pihak yang kalah dalam gugatan Rekonvensi tersebut," jelas Sugiarto.

"Pertimbangan ini menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk tetap mengukuhkan berlakunya Akta Nomor 15 Tanggal 12 Desember 2013, sehingga akta tersebut tetap berlaku dan mengikat bagi PT Prima Kencana dan PT Catur Bangun Mandiriperkasa," tutupnya.

Konsumen Tagih Uang

Diberitakan sebelumnya, Konflik antara konsumen dengan PT Prima Kencana selaku Developer Apartemen T Plaza berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst ter tanggal 13 April 2020 ditetapkan sejumlah putusan, antara lain :

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU I, Iwan Rianto Soetedjo dan Pemohon PKPU II, Aswin Andrean Thoe.

2. Menyatakan PT. Prima Kencana selaku Termohon PKPU dalam keadaan PKPU sementara untuk paling lama 36 hari sejak tanggal putusan tersebut dijatuhkan.

3. Menunjuk dan mengangkat Acice Sendong, SH, MH selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU PT Prima Kencana.

"Karena tetap ngotot tidak mau mengembalikan uang konsumen, PT Prima Kencana di PKPU-kan oleh konsumen pembeli Apartemen T Plaza," ungkap Rinto Wardana, pengacara lima orang konsumen Apartemen T Plaza dihubungi pada Senin (18/5/2020).

Rapat Lanjutan Rencana Perdamaian antara konsumen dengan PT Prima Kencana di Pengadilan Niaga/ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (15/5/2020).
Rapat Lanjutan Rencana Perdamaian antara konsumen dengan PT Prima Kencana di Pengadilan Niaga/ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (15/5/2020). (istimewa)

Tidak Kooperatif

Walau telah ditetapkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak, PT Prima Kencana yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya tidak menyerahkan Proposal Perdamaian kepada Hakim Pengawas dan Para Pengurus PKPU dalam Rapat Lanjutan Rencana Perdamaian pada Jumat (15/5/2020).

Terkait hal tersebut, Hakim Pengawas memutuskan memberikan perpanjangan waktu berupa PKPU Tetap dengan jangka waktu 30 hari.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved