Gugatan Soal Apartemen T-Plaza Dikabulkan Hakim, PT Prima Kencana Justru Terbukti Wanprestasi

Gugatan Dikabulkan Hakim, PT Prima Kencana Justru Terbukti Wanprestasi Terhadap PT Catur Bangun Mandiriperkasa

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang antara PT Prima Kencana dengan PT Catur Bangun Mandiriperkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/5/2020). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Prima Kencana selaku developer Apartemen T-Plaza terhadap PT Catur Bangun Mandiriperkasa selaku Kontraktor pembangunan Apartemen T-Plaza. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Tidak hanya bersengketa dengan para pembeli Apartemen T-Plaza, PT Prima Kencana juga berselisih dengan PT Catur Bangun Mandiriperkasa.

Perselisihan tersebut berujung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Prima Kencana selaku developer Apartemen T-Plaza terhadap PT Catur Bangun Mandiriperkasa selaku Kontraktor pembangunan Apartemen T-Plaza.

Berdasarkan Putusan Nomor: 724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, PT Catur Bangun Mandiriperkasa dihukum untuk membayar kerugian PT Prima Kencana sebesar Rp. 115.500.000.000.

Walau kemenangan didapatkan, putusan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PT Catur Bangun Mandiriperkasa Sugiarto, SH,MH dari Kantor Hukum FKNK justru menegaskan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Prima Kencana kepada PT Catur Bangun Mandiriperkasa.

Alasannya dipaparkan Sugiarto karena hakim menyatakan dengan tegas bahwa Nilai Pekerjaan yang telah dicapai oleh PT Prima Kencana telah menyentuh angka Rp. 265.757.664.638.

Selain itu, progres pekerjaan pembangunan Apartemen T-Plaza yang dilakukan PT Catur Bangun Mandiriperkasa telah mencapai 59,305 persen.

"Artinya, walaupun di atas kertas PT Catur Bangun Mandiriperkasa dihukum untuk membayar kerugian PT Prima Kencana sebesar Rp. 115,5 miliar, namun pembayaran atas kerugian itu tidak sebanding dengan kewajiban pembayaran yang wajib dilakukan PT Prima Kencana ke PT Catur Bangun Mandiriperkasa," papar Sugiarto dihubungi pada Minggu (31/5/2020).

"Amar putusan ini mempertegas adanya kewajiban PT Prima Kencana kepada PT Catur Bangun Mandiriperkasa sebesar Rp 265.757.664.638," jelasnya.

Selisih pembayaran kewajiban tersebut dihitungnya berdasarkan nilai pekerjaan pembangunan Apartemen T-Plaza dikurangi dengan tuntutan kerugian sebesar Rp 115,5 miliar.

Sehingga, selisih yang wajib dibayarkan oleh PT Prima Kencana kepada PT Catur Bangun Mandiriperkasa dihitungnya sebesar Rp 150.257.664.638.

Batalkan Akta Perjanjian

Terkait hal tersebut, PT Prima Kencana katanya mencoba menghindari kewajiban pembayaran kepada PT Catur Bangun Mandiriperkasa dengan cara membatalkan Akta Perjanjian Nomor 15 Tanggal 12 Desember 2013.

Akta tersebut berisi Tentang Perjanjian Kerja Pemborongan Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Apartemen dan Ruko T-Plaza yang dibuat dihadapan Notaris Retno Rini P. Dewanto, SH.

Padahal Akta tersebut diungkapkan Sugiarto merupakan dasar terciptanya hubungan hukum antara PT Prima Kencana dan PT Catur Bangun Mandiriperkasa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved