Gugatan Soal Apartemen T-Plaza Dikabulkan Hakim, PT Prima Kencana Justru Terbukti Wanprestasi
Gugatan Dikabulkan Hakim, PT Prima Kencana Justru Terbukti Wanprestasi Terhadap PT Catur Bangun Mandiriperkasa
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Tidak hanya bersengketa dengan para pembeli Apartemen T-Plaza, PT Prima Kencana juga berselisih dengan PT Catur Bangun Mandiriperkasa.
Perselisihan tersebut berujung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Prima Kencana selaku developer Apartemen T-Plaza terhadap PT Catur Bangun Mandiriperkasa selaku Kontraktor pembangunan Apartemen T-Plaza.
Berdasarkan Putusan Nomor: 724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, PT Catur Bangun Mandiriperkasa dihukum untuk membayar kerugian PT Prima Kencana sebesar Rp. 115.500.000.000.
Walau kemenangan didapatkan, putusan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PT Catur Bangun Mandiriperkasa Sugiarto, SH,MH dari Kantor Hukum FKNK justru menegaskan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Prima Kencana kepada PT Catur Bangun Mandiriperkasa.
Alasannya dipaparkan Sugiarto karena hakim menyatakan dengan tegas bahwa Nilai Pekerjaan yang telah dicapai oleh PT Prima Kencana telah menyentuh angka Rp. 265.757.664.638.
Selain itu, progres pekerjaan pembangunan Apartemen T-Plaza yang dilakukan PT Catur Bangun Mandiriperkasa telah mencapai 59,305 persen.
"Artinya, walaupun di atas kertas PT Catur Bangun Mandiriperkasa dihukum untuk membayar kerugian PT Prima Kencana sebesar Rp. 115,5 miliar, namun pembayaran atas kerugian itu tidak sebanding dengan kewajiban pembayaran yang wajib dilakukan PT Prima Kencana ke PT Catur Bangun Mandiriperkasa," papar Sugiarto dihubungi pada Minggu (31/5/2020).
"Amar putusan ini mempertegas adanya kewajiban PT Prima Kencana kepada PT Catur Bangun Mandiriperkasa sebesar Rp 265.757.664.638," jelasnya.
Selisih pembayaran kewajiban tersebut dihitungnya berdasarkan nilai pekerjaan pembangunan Apartemen T-Plaza dikurangi dengan tuntutan kerugian sebesar Rp 115,5 miliar.
Sehingga, selisih yang wajib dibayarkan oleh PT Prima Kencana kepada PT Catur Bangun Mandiriperkasa dihitungnya sebesar Rp 150.257.664.638.
Batalkan Akta Perjanjian
Terkait hal tersebut, PT Prima Kencana katanya mencoba menghindari kewajiban pembayaran kepada PT Catur Bangun Mandiriperkasa dengan cara membatalkan Akta Perjanjian Nomor 15 Tanggal 12 Desember 2013.
Akta tersebut berisi Tentang Perjanjian Kerja Pemborongan Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Apartemen dan Ruko T-Plaza yang dibuat dihadapan Notaris Retno Rini P. Dewanto, SH.
Padahal Akta tersebut diungkapkan Sugiarto merupakan dasar terciptanya hubungan hukum antara PT Prima Kencana dan PT Catur Bangun Mandiriperkasa.
"Namun ternyata permintaan PT Prima Kencana tersebut ditolak tegas oleh Majelis Hakim dan menyatakan, 'Majelis Hakim tidak dapat mengabulkannya', karena permohonan pembatalan Akta Nomor 15 Tanggal 12 Desember 2013 tersebut tidak sinkron dengan dalil-dalil gugatan dan petitum Penggugat (PT Catur Bangun Mandiriperkasa)," paparnya.
Dalam petitum, lanjutnya, Penggugat memohon agar Tergugat, yakni PT Prima Kencana dinyatakan telah melakukan wanprestasi atas Perjanjan Nomor 15 Tanggal 12 Desember 2013.
Selain itu, Penggugat memohon ganti rugi terhadap perbuatan wanprestasi Tergugat atas Perjanjian yang telah menjadi perikatan antara Penggugat dengan Tergugat.
"Dalam pertimbangan Majelis Hakim mengenai gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh PT Catur Bangun Mandiriperkasa, majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi, yakni PT Prima Kencana merupakan pihak yang kalah dalam gugatan Rekonvensi tersebut," jelas Sugiarto.
"Pertimbangan ini menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk tetap mengukuhkan berlakunya Akta Nomor 15 Tanggal 12 Desember 2013, sehingga akta tersebut tetap berlaku dan mengikat bagi PT Prima Kencana dan PT Catur Bangun Mandiriperkasa," tutupnya.
Konsumen Tagih Uang
Diberitakan sebelumnya, Konflik antara konsumen dengan PT Prima Kencana selaku Developer Apartemen T Plaza berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst ter tanggal 13 April 2020 ditetapkan sejumlah putusan, antara lain :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU I, Iwan Rianto Soetedjo dan Pemohon PKPU II, Aswin Andrean Thoe.
2. Menyatakan PT. Prima Kencana selaku Termohon PKPU dalam keadaan PKPU sementara untuk paling lama 36 hari sejak tanggal putusan tersebut dijatuhkan.
3. Menunjuk dan mengangkat Acice Sendong, SH, MH selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU PT Prima Kencana.
"Karena tetap ngotot tidak mau mengembalikan uang konsumen, PT Prima Kencana di PKPU-kan oleh konsumen pembeli Apartemen T Plaza," ungkap Rinto Wardana, pengacara lima orang konsumen Apartemen T Plaza dihubungi pada Senin (18/5/2020).

Tidak Kooperatif
Walau telah ditetapkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak, PT Prima Kencana yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya tidak menyerahkan Proposal Perdamaian kepada Hakim Pengawas dan Para Pengurus PKPU dalam Rapat Lanjutan Rencana Perdamaian pada Jumat (15/5/2020).
Terkait hal tersebut, Hakim Pengawas memutuskan memberikan perpanjangan waktu berupa PKPU Tetap dengan jangka waktu 30 hari.
"Dalam Rapat Lanjutan pembahasan Proposal Perdamaian, Lawyer PT. Prima Kencana mengaku tidak memiliki bukti adanya Transfer uang dan Dokumen terkait pembelian Apartemen Tower A dan C oleh Konsumen," ungkap Rinto Wardana.
"Padahal Klien saya memegang bukti P4TB dan bukti-bukti transfer dana dan juga bukti-bukti penerimaan uang pembayaran pembelian unit apartemen yang ditandatangani oleh PT Prima Kencana. Klien saya benar-benar ditipu," tegasnya.
Kekecewaan para konsumen, termasuk kliennya diungkapkan Rinto Wardana juga karena tidak adanya ketegasan sikap dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemilik lahan Tower Apartemen T Plaza berdiri.
Padahal, dirinya telah menyampaikan wanprestasi atau kelalaian yang dilakukan oleh PT Prima Kencana selaku developer dalam Rapat Lanjutan pembahasan Proposal Perdamaian tanggal 3 Maret 2020 lalu.
"Pimpinan rapat alergi ketika saya menyampaikan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Prima Kencana, karena tidak menyerahkan unit apartemen tepat waktu," jelas Rinto Wardana.
"Dan juga ketika saya menyampaikan protes atas lambatnya respon surat yang saya layangkan kepada PUPR. Bahkan, surat Klien saya sebelumnya sama sekali tidak digubris oleh PUPR," tambahnya.

Tambah Runyam
Hal tersebut diungkapkannya sangat disayangkan, mengingat instansi pemerintah justru menambah runyam permasalahan.
Setali tiga uang dengan Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara katanya juga bersikap acuh atas permasalahan tersebut.
Bahkan, Kementerian Keuangan menurutnya terkesan defensif atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan tidak menjadi bagian penyelesaian masalah. Malah menambah runyamnya masalah dengan sikap acuh tak acuhnya," tutup Rinto Wardana.
Seperti diketahui, Apartemen T Plaza dibangun di atas tanah Hak Pakai atas nama Kementerian Pekerjaan Umum.
Guna memanfaatkan tanah seluas lebih kurang 1.6 Ha tersebut, Kementerian PUPR bekerjasama dengan PT Prima Kencana selaku Developer untuk membangun sebanyak tower apartemen.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, unit apartemen yang telah dibangun dan dibayar tidak kunjung diserahterimakan kepada konsumen.
Para konsumen pun meminta pengembalian uang lantaran PT Prima Kencana diduga melakukan wanprestasi.