Virus Corona

Kisah Perjuangan Tirta ke Aceh di Tengah Pandemi, karena Sang Adik Meninggal,"Prosesnya Melelahkan"

"Prosesnya dibuat tidak nyaman agar orang-orang yang tidak memiliki kebutuhan yang mendesak, agar tidak bisa terbang."

Editor: Mohamad Yusuf
https://www.instagram.com/romeogadungan/
Butuh 5 Dokumen, Ini Keluhan Pemudik saat Pandemi: Ribet, Kita dalam Situasi Tidak Menyenangkan. 

Sebelum melakukan perjalanannya, ia menyiapkan berbagai macam persyaratan untuk bisa terbang ke daerah asalnya.

 Anak dari Tenaga Medis yang Meninggal Karena Covid-19, Bisa Masuk SMA Negeri Tanpa Seleksi

 Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni Libur Nasional, Upacara Tetap Digelar

"Jadi, surat kematian adalah syarat utamanya. Kalau keperluannya yg lain gue gak tau.

Dokumen lain:
1. KTP
2. Copy KK
3. Surat dari Garuda (bisa didownload).
4. Surat Kematian.
5. Hasil rapid test negatif.

Ini pas pulang ke Banda," urai @romeogadungan.

Tidak hanya saat terbang ke Banda Aceh, kembalinya @romeogadungan ke Jakarta juga membutuhkan sejumlah dokumen.

Mulai dari hasil rapid test ke dua, KTP, surat kematian, dan surat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Di bandara Banda Aceh, harus ngisi kartu pernyataan karantina warna kuning," imbuhnya.

@romeogadungan melanjutkan ceritanya, begitu ia sampai di Jakarta, pertama kali dirinya menjalani pemeriksaan dari petugas KPP di bandara.

Ia juga diminta menyerahkan kartu karantina yang harus diisi ulang.

"Pos berikutnya ada orang2 dari pemprov DKI, Satpol PP, dan aparat. Gue melihat beberapa marinir," tulisnya.

@romeogadungan menjelaskan waktu kembalinya ia ke Jakarta belum memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini disebabkan sistem pendaftaran online SIKM masih dalam perbaikan.

Ia menyebut, jika sistem pendaftaran online SIKM sudah siap, semua orang yang ingin masuk ke wilayah Jakarta harus mengantongi SIKM.

"Kalau nggak ada SIKM, harus bersedia dikarantina di Wisma Atlet," imbuhnya.

@romeogadungan mengatakan selama pemeriksaan yang ia jalani semua tahapannya dilakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved