PSBB di Jadetabek

Sebanyak 79.930 Pengendara Melanggar PSBB di Jadetabek, Pelanggaran Terbanyak Tidak Pakai Masker

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 79.930 pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar ketentuan PSBB.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sejumlah pemotor dihukum push up dampak tak patuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik keluar rumah hinga tak pakai masker di perbatasan wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 46 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jadetabek atau sampai 28 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 79.930 pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar ketentuan PSBB.

Mereka didata dan diberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 79.930 pengendara yang melanggar PSBB itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 32.939 pelanggar.

Tak Miliki SIKM, Sebanyak 5.993 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro dan Pemprov DKI Selama Dua Hari

Pendapatan Pajak Jeblok, Anies Pastikan Bantuan Sosial Warganya Terus Berjalan

Bantuan Sosial Pemerintah bagi Petani Patahkan Anggapan Diskriminasi

Pelanggaran PSBB Kabupaten Tangerang, Minggu (3/5/2020)
Pelanggaran PSBB Kabupaten Tangerang, Minggu (3/5/2020) (Wartakotalive/Andika Panduwinata)

"Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 14.014 orang, pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 10.221, dan pengendara motor tidak menggunakan sarung tangan mencapai 9.289 orang," kata Yusri, Jumat (29/5/2020).

Pelanggaran lainnya kata dia adalah pelanggaran jarak penumpang di kendaraan mencapai 9.645 pelanggaran, suhu tubuh 1.451pelanggaran, ojek online membawa penumpang sebanyak 1.568 pelanggaran dan angkutan melewati jam operasional sebanyak 803 pelanggaran.

"Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Yusri.

Langgar Aturan PSBB, Mobil Travel Angkut 10 Penumpang Pasca Mudik Diamankan Polres Metro Depok

Dilarang Masuk Jakarta, 256 Pemudik Ilegal Diminta Putar Balik di Kawasan Jakarta Barat

Fakta, Pendapatan Pajak DKI Turun dari Rp50.17 Triliun Jadi Rp22.5 Triliun Akibat Covid-19

Bagus kena sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker saat PSBB, Kamis (14/5/2020).
Bagus kena sanksi kerja sosial karena tidak memakai masker saat PSBB, Kamis (14/5/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 Juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam pemantauan dan pengawasan pelanggaran PSBB ini, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.

Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.(bum)

Warga Tak Pakai Masker di Cempaka Putih Dikenakan Sanksi Denda Rp 100.000-Rp 200.000

Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Jakarta dikenakan denda berupa uang antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Sanksi denda uang itu diterapkan oleh petugas Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Aris Cahyadi mengatakan, PSBB ke tiga ini masih ada pelanggaran yang dilakukan warga saat keluar rumah tanpa memakai masker.

Oleh karena itu, Satpol PP memberikan teguran keras sekaligus sanksi denda kepada pelanggar aturan PSBB.

Alasannya, sosialisasi penerapan PSBB Jakarta dan sanksi pelanggaran PSBB sudah dilakukan sehingga tidak ada alasan warga melanggar aturan tersebut.

 Diklaim Sudah Ditutup Selama PSBB, Pengunjung Wisata Pantai di Tangerang Ini Tetap Membeludak

 PSBB akan Berakhir, Lalu Kapan Sekolah Mulai Masuk? Ini Skenario yang Ditawarkan Mendikbud

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved