Ini Penyebab Ruwetnya Proses Refund Tiket Jadi Uang Tunai
Di tengah kondisi pandemi, agen travel kesulitan mengembalikan uang konsumen, lantaran tidak ada pemasukan sehingga memengaruhi cashflow.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hantaman pandemi Covid-19 menimbulkan kemerosotan di hampir seluruh lini industri.
Terutama, sektor perjalanan dan pariwisata yang terkena imbas langsung.
Sejak 24 April 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang pesawat komersial, termasuk carter, mengangkut penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.
• Sambut New Normal, Kementerian Perhubungan Bakal Naikkan Tarif Angkutan Darat
Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik Lebaran 2020.
Kebijakan ini menambah problematika keruwetan permintaan refund untuk tiket pesawat.
Meskipun Kemenhub telah mengatur refund dapat berbentuk travel voucher hingga reschedule dan tak harus cash, pada kenyataannya masih banyak konsumen yang resah.
• Laki-laki 63,30 Persen Rentan Meninggal Akibat Covid-19, Wanita 36,70 Persen
Karena, proses refund-nya membutuhkan waktu yang lebih lama, dan pengembaliannya tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan travel voucher.
Padahal, apabila menelisik peraturan yang berlaku, pengembalian dana tiket pesawat memang tidak diwajibkan berbentuk uang tunai, melainkan dapat berbentuk voucher.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
• Ini Kriteria Daerah yang Bakal Terapkan New Normal, Wilayah Bebas Covid-19 Juga Termasuk
Melalui aturan tersebut, Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara mengutarakan, maskapai wajib melayani penumpang yang mengajukan refund tiket dengan cara penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya di lain hari.
Maskapai juga bisa memberikan voucher sebesar nilai tiket (di luar biaya admin dan biaya lainnya) yang dibeli oleh penumpang.
Voucher ini dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
• Jokowi Minta Standar Baru di Industri Pariwisata, Prioritaskan Wisatawan Domestik
Opsi refund ini juga diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Pasal 24:
(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: