Info Transjakarta
Dilantik Sebagai Direktur Utama, Ini Lima Strategi Sardjono Jhony Tjitrokusumo Pimpin Transjakarta
Pelantikan Jhony sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta berdasarkan hasil keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transportasi Jakarta.
Tidak Independen
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyoroti payung hukum yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pengangkatan dan pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dasar hukum berupa Peraturan Gubernur DKI Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan, ini dituding bisa menjadi celah gubernur dalam menyelipkan orang terdekatnya untuk mendapati posisi tertentu di BUMD.

"Gubernur bisa memanfaatkan Pergub ini untuk mengangkat orang-orang dekat dan membuat tim seleksi menjadi tidak independen," kata Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari pada Selasa (28/1/2020).
• Fraksi PSI Menilai Terpidana Jadi Dirut Transjakarta Suatu Kemunduran BUMD
• PT TransJakarta Sebut Tak Pernah Menjanjikan Angkat Pegawai Magang Jadi Karyawan
Eneng mengatakan, pada Pasal 5 huruf F di aturan itu menjelaskan gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD.
Berbeda dengan Pergub sebelumnya, saat itu guberbur tidak berwenang untuk mengusulkan calon direksi.
"Salah satu contohnya, sebelum persoalan di Transjakarta ada anggota TGUPP (Achmad Izzul Waro) yang diangkat menjadi direksi (Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta). Oleh karena itu, Pergub ini harus direvisi," ujar Eneng.
Pemprov DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai Senin (27/1/2020) siang. Hal ini disebabkan karena Donny diduga masih menjadi narapidana kasus penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Viral Gubernur Anies Disebut Nebeng Baksos Bagi-bagi Telur, Lions Club Sebut Tidak Ada Politis
Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Faisal Syafruddin mengatakan, pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 bahwa tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti ‘Cakap Melakukan Perbuatan Hukum’ dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
• Gugat Cerai Suami ke Pengadilan, Ini Salah Satu Alasan Penyebab Kisruh Pernikahan Jenita Janet
"Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata Faisal berdasarkan keterangannya pada Senin (27/1/2020).
Seleksi Pejabat Buruk
Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menilai pengangkatan Donny Andy Saragih jadi Dirut PT Transjakarta menunjukkan buruknya mekanisme seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Soalnya Donny Andy Saragih terpidana kasus penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Gadis yang Coba Bunuh Diri Sudah Kembali ke Pelukan Keluarganya, Ada Riwayat Depresi
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harusnya jeli dalam menyeleksi kandidat direksi sebelum dilantik.