PSBB Jakarta
Antisipasi Pemudik, Jalan Tembus Menuju Jakarta Utara Dijaga Selama 24 Jam
Jalan tembus di Jakarta Utara yang dimaksud di antaranya berada di Kecamatan Cilincing.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Sejumlah jalan tembus yang berada di perbatasan menuju Jakarta Utara, dijaga petugas selama 24 jam.
Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi arus balik pemudik yang tidak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menjelaskan, jalan tembus yang dimaksud di antaranya berada di Kecamatan Cilincing.
“Kalau di Cilincing antisipasi dari arah Bekasi gunakan jalan tikus," katanya, Kamis (28/5).
• Romina Ashrafi Tewas Digorok Ayahnya, Ternyata Pembunuhan Anggota Keluarga Sering Terjadi di Iran
• Lambat Saat Jadi Gelandang, Kito Pilih Jadi Penyerang
• Sering Jalan Bareng Endy Arfian hingga Dikabarkan Pacaran, Begini Jawaban Prilly Latuconsina
• Bunuh Temannya, Dua Remaja ini Sempat Azankan Korban, Masalahnya Cuma karena Game Online
Menurut Ali, di kawasan sepanjang aliran Kanal Banjir Timur (KBT) di Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Marunda terdapat jembatan yang menghubungkan ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
“Akses tersebut diwaspadai digunakan pemudik dari arah Jawa melalui Bekasi menggunakan jalan tikus untuk menerobos masuk,” sambungnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid, mengatakan, penjagaan check point di kawasan BKT Kecamatan Cilincing dibagi dua titik yakni di Jalan Marunda Makmur dan Inspeksi Kanal Utara Rorotan.
“Kita tempatkan sebanyak 27 personel Satpol PP yang dibagi dalam tiga shift untuk penjagaan di titik itu,” kata Yusuf.
Yusuf menegaskan, nantinya bagi para pendatang maupun para pemudik yang hendak menuju DKI Jakarta namun tidak mampu menunjukkan SIKM dihalau kembali ke asal kedatangan.
Hal tersebut sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tindakan terhadap pelanggar yang tidak punya SIKM atau surat ijin keluar masuk Jakarta yang diterbitkan oleh PTSP harus putar balik," katanya.
Kemenhub Rencanakan Perpanjang Larangan Mudik
Larangan mudik Lebaran akan berakhir pada 31 Mei 2020, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji perpanjangan aturan tersebut.
"Mengenai perpanjangan aturan ini, belum ditetapkan hingga kapan akan diperpanjang." kata Adita, Sabtu (23/5/2020).
"Saat ini masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19," tambahnya.
Ia juga menyampaikan, nantinya kemungkinan akan ada perbedaan pada perpanjangan masa larangan mudik, dengan menyesuaikan kajian dari Gugus Tugas Covid-19.
"Untuk implementasinya nantinya seperti apa, kami akan mengikuti kajian tersebut."
"Kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya," kata Adita.
Adita menyatakan bahwa kemungkinan bila perpanjangan dilakukan, akan berbarengan pemberlakuan The New Normal, yang rencananya dimulai pada 3 Juni untuk seluruh layanan transportasi.
• VIDEO: Nikita Mirzani Tidak Salat Ied Karena Tak Tahu Bacaannya
• Kabar Gembira, APD Buatan Indonesia Lolos ISO 16604 Class 3,Ketersediaan APD Tidak Lagi Jadi Kendala
• Pertama Kalinya Sejak PSBB, Bima Arya Salat Jumat Berjamaah di Masjid Baitur Ridwan Kota Bogor
• Belum Punya Pacar Setelah Putus dari Maxime Bouttier, Prilly Latuconsina Tidak Terpikir Menikah Muda
Menurut Adita, saat ini para penyedia jasa dan layanan transportasi sedang bersiap menghadapi skenario The New Normal.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran."
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik."
"Artinya mudik dilarang, titik!"
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!” tegas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di mana, di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan.
Meliputi, terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.
Juga, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.
Serta, persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan."
"Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.
Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, juga perikanan.
• Vicky Prasetyo Nasehati Orang yang Suka Menghujatnya: Kita Hanya Menunggu Antrean Kematian
• Grand Indonesia Persiapkan Tatanan New Normal, Tapi Tunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta
• Ikuti Anjuran Pemerintah untuk Hindari Keramaian, Muhammad Kasim Slamat Berlatih di Gunung
• Remaja di Thailand Ini Curi Ratusan Sandal Warga untuk Kepuasan Sendiri, Ini Cerita Lengkapnya
Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat.
Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah, sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.
“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah."
"Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19."
"Termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar COVID-19,” papar Doni, dikutip dari covid19.go.id.
Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri.
Kemudian, reagen untuk PCR Test, masker N95, serta alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.
Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.
Di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan COVID-19.
Termasuk, masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke Tanah Air.
"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19."
"Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” jelas Doni.
Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang usahanya terkait percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas meterai yang diketahui kepala desa atau lurah.
Mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang, yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.
"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat."
"Meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Larangan Mudik Kemungkinan Diperpanjang Bareng Penerapan The New Normal, Bakal Lebih Ketat?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/24/larangan-mudik-kemungkinan-diperpanjang-bareng-penerapan-the-new-normal-bakal-lebih-ketat?page=4.