Virus Corona
Unggah Data THR TGUPP DKI Cair Rp 50 Juta, William PSI Bandingkan, ASN DKI Dipotong Termasuk TKD-nya
Dalam unggahan itu terdapat data jumlah THR yang diterima oleh 20 anggota TGUPP. Dengan jumlah tertinggi sebesar Rp 50 Juta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengunggah data besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.
Data itu diunggah dalam akun Instagram @willsarana pada Kamis (28/5/2020).
Dalam unggahan itu terdapat data jumlah THR yang diterima oleh 20 anggota TGUPP.
Dengan jumlah tertinggi diterima oleh Ketua TGUPP DKI Amin Subekti, sebesar kurang lebih Rp 50 juta.
Serta yang terendah sebesar Rp 24 juta.
William yang merupakan anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengkiritisi cairnya THR para TGUPP tersebut.
Di mana dalam kondisi saat ini, ribuan ASN Pemprov DKI telah dipotong THR dan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar Rp 50 persen
"TGUPP, THR nya full turun, ASN DKI dipotong berikut dengan TKD nya. TGUPP jauh lebih kuat dari ASN kita tampaknya," tulis William.
Ketika dikonfirmasi Warta Kota melalui pesan WhatsApp, William belum merespon.
Begitu juga sedangan Amin Subekti dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir belum merespon konfirmasi Warta Kota.
Sayangkan
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memangkas Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Partai yang baru kali pertama duduk di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menyebut Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen.
Adapun THR PNS dipangkas untuk dialihkan dalam penanganan Covid-19 yang ada di Jakarta.
“Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” kata August Hamonangan berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (28/5/2020).
• Picu Kemarahan Warga, Empat Polisi Minneapolis yang Injak George Floyd hingga Tewas, Dipecat
• Gara-Gara Hoax Meninggal, Abdel Ceritakan Kebaikan Mamah Dedeh, Umrahkan Kru, Sopir, dan Sekuriti
August mengatakan, Anies Baswedan harus bersikap adil dalam memberikan tunjangan pegawainya.
Sebab tidak hanya TGUPP, tapi beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain justru tidak dipangkas.
“Saya dapat informasi para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfotik akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi,” ujar August yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, tunjangan penghasilan merupakan hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai.
Karenanya gubernur harus mampu bersikap adil, yaitu memberikan tunjangan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan.
Di satu sisi, pemotongan tunjangan perlu dilakukan karena realisasi pendapatan jeblok akibat pandemi Covid-19, dan sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home).
Namun sebagian ada juga pegawai yang tetap menjalankan pelayanan masyarakat dan bekerja lebih keras untuk mengatasi pandemi.
“Pemberian tunjangan harus adil agar tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai. Sebagai contoh, saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien Covid-19,” ungkapnya.
• Cerita Novel Baswedan ka Aa Gym, Ditemui Anak Muda yang Bilang,Saya tidak Kasihan dengan Pak Novel
• Warga di Kelurahan Tanjung Priok Ramai-Ramai Tolak Paket Bansos Pemprov DKI, ini Alasannya
• 3 SKPD Pemprov DKI ini tidak Tangani Pandemi Corona, Tapi dapat TKD Penuh, DPRD: Gubernur harus Adil
Kata dia, peniadaan pemotongan tunjangan dapat dilakukan kepada pegawai yang benar-benar berpeluh keringat bekerja di lapangan untuk mengatasi pandemi.
Misalnya pegawai Kelurahan, Kecamatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi covid-19.
Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. (faf)