Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta, Saeful Bahri Divonis 1 Tahun

Jaksa KPK mendakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan telah menerima suap sebesar Rp 600 juta.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. ia didawak terima suap Rp 600 juta 

Dalam rapat pleno, KPU memutuskan pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.

Adian Napitupulu menjelaskan, berdasarkan putuskan MA, tetap menjadi suara sah bagi calon legislatif yang sudah meninggal, lalu keputusan kedua itu juga tetap dianggap suara sah untuk partai.

Namun, keputusan itu berbeda dengan PKPU yang mengatakan suaranya hanya untuk partai.

 PSI Cemas Anies Baswedan Cuma Bikin Taman Instagramable di Pinggir Sungai Pakai Dana Rp 136 Miliar

"KPU suara itu serta merta menjadi suara partai, sedangkan tafsiran lain itu tetap menjadi suara dia."

"Berdasarkan perbedaan itu dibuatlah judicial review itu suara siapa."

"MA putuskan itu tetap menjadi suara sah calon yang sudah meninggal dan tetap menjadi suara sah untuk partai," tuturnya.

 PSI Lihat Gelagat Naturalisasi Ala Anies Baswedan Bakal Dilakukan di Sungai yang Sudah Lebar

Lalu berdasarkan keputusan MA itu, PDIP mengajukan pertanyaan bisa tidak pemilik suara yang sudah meninggal itu dipindahkan kepada orang lain?

Adian Napitupulu mengatakan, MA menjawab hal itu bisa dilakukan, karena sudah menjadi kewenangan partai.

"Menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia."

 Terendam Banjir 1,5 Meter, Warga Kebon Pala Pastikan Bukan Kiriman

"Ini bukan kata PDIP, ini menurut keputusan MA," jelasnya.

Lalu berdasarkan keputusan ini, PDIP memutuskan Harun Masiku menjadi penerima limpahan suara tak bertuan ini.

Lalu partai PDIP mengirimkan surat kepada KPU berdasarkan keputusan MA. Namun KPU melawan keputusan ini.

 Baru Dua Hari Lalu Bersihkan Lumpur dari Rumah, Warga Kedoya Utara Kebanjiran Lagi

"Surat menyurat itu tidak akan dikirimkan PDIP kepada KPU, dan PDIP tidak akan meminta Harun Masiku menjadi anggota DPR kalau tidak diberikan keputusan ini oleh MA," tegas Adian Napitupulu.

Adian Napitupulu juga menyebut tersangka Harun Masiku hanya menjadi korban iming-iming dari eks komisoner KPU Wahyu Setiawan.

"Harun Masiku punya hak menjadi anggota DPR, hak itu berdasarkan keputusan partai yang diberikan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung."

 DAFTAR Lengkap 28 Pemain Lolos Seleksi Timnas U19, Beckham Gagal

"Lalu dia tunggu haknya diberikan oleh KPU, tapi tidak diberikan," paparnya.

Demi meminta haknya sebagai anggota DPR, kata Adian Napitupulu, Harun Masiku berusaha mendapatkan keadilan.

Kemudian, imbuhnya, datanglah tawaran dari Wahyu Setiawan.

 Ombudsman Minta Orang yang Gemar Kemewahan Keluar dari Dunia Asuransi

Kata Adian Napitupulu, karena Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, maka Harun Masiku menuruti perintah Wahyu Setaiawan.

"Boleh tidak dia memperjuangkan haknya, kalau boleh dia berjuang."

"Mungkin caranya salah karena adanya tawaran, kira -kira seperti itu, tapi dalam hal ini harus jernih melihat."

 Pemprov DKI Pastikan PKL di Trotoar Takkan Ganggu Pejalan Kaki, Mungkinkah?

"Ada dua kemungkinan dia mungkin pelaku suap, kemungkinan kedua dia korban dari iming-iming penyelenggara," ulasnya.

"Karena dia diberi hak yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Tanpa keputusan MA, saya percaya dia tidak akan melakukan ini," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved