Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta, Saeful Bahri Divonis 1 Tahun

Jaksa KPK mendakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan telah menerima suap sebesar Rp 600 juta.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. ia didawak terima suap Rp 600 juta 

Dalam hal ini, ia menyoroti fakta kedua pihak sebenarnya sama-sama tahu keputusan KPU terkait PAW harus diambil secara kolektif kolegial, alias bersama seluruh Komisioner KPU dalam rapat pleno.

Namun, Wahyu Setiawan diduga berusaha tetap meminta uang kepada Harun Masiku dengan iming-iming dapat memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR.

 Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub PKL Jualan di Trotoar, Pedagang Dilarang Membakar dan Mencuci

Meskipun, KPU sendiri telah menyatakan berdasarkan ketentuan, permohonan PDIP terkait pergantian antar-waktu atau PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, tidak bisa dikabulkan.

"Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya."

"Ada korupsinya, tetapi kalaupun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti seusai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

 Ini Alasan Bepe Terima Tawaran Jadi Manajer Persija, Mengaku Masih Bisa Ngeteh Tiap Pagi

Untuk itu, Yenti menilai KPK harus memerinci terkait kronologi dugaan kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, misalnya dengan merujuk pada hasil penyadapan.

Menurut Yenti, hal itu perlu dijelaskan guna mengetahui modus sebenarnya di balik kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

"Meski inisiatif dari penyuap bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras."

 LIMA Hari Seleksi TImnas Indonesia U19, Shin Tae-yong Bilang Fisik Jadi Masalah Paling Besar

"Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan, padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial," papar Yenti.

Sebelumna, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyatakan partainya tidak akan meminta Harun Masiku jadi anggota DPR, jika tak ada putusan Mahkamah Agung.

Anggota Komisi I DPR itu kemudian menjelaskan duduk perkara kenapa akhirnya bisa terjadi proses suap antara Harun Masiku dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Menurut saya itu dimulai dari suara tak bertuan, itu suaranya almarhum Nazarudin Kiemas."

 PERSIJA Sumbang 3 Pemain Muda untuk Timnas U19, Persib Nihil

"Pertanyaannya adalah ketika dia meninggal, suara itu punya siapa?"

"Siapa yang berwenang yang meletakkan suara itu," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Nazarudin Kiemas adalah caleg asal PDIP yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum hari pencoblosan.

 LAWAN Dewan Pengawas TVRI, Helmy Yahya Jadikan Mantan Wakil Ketua KPK Sebagai Kuasa Hukum

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved