Kecelakaan Lalu Lintas
Mengantuk, Eggi Sudjana Kecelakaan Tunggal di Cibinong
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mengalami kecelakaan tunggal di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (26/5/2020) siang.
Keenamnya dibekuk berturut-turut pada akhir pekan lalu dari sejumlah wilayah di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Bogor.
• Nadiem Makarim Dipinang Jadi Menteri, Driver Ojol Se-Indonesia Bakal Gelar Demonstrasi Penolakan
Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti, mulai dari belasan ketapel kayu dan ketapel pabrikan, ratusan gotri, serta bola karet sebesar kepalan tangan dari tali ban dalam yang dililit dan bisa meledak.
Kemudian, ratusan karet gelang, tali dari bekas ban dalam yang hendak dijadikan 'bom' bola karet, serta beberapa bendera warna hitam dan putih bertuliskan huruf Arab.
Ada juga dua buah bendera kecil Palestina, syal bergambar bendera palestina, gunting, KTP, kartu debit, dan Suzuki Ertiga warna hitam B 2453 KFY.
• Wishnutama: Saya Tidak Bercita-cita Jadi Menteri, tapi untuk Kebaikan Bangsa Saya Bersedia
Selain itu, katanya, kelompok ini menyiapkan 8 ekor monyet untuk dilepas di Gedung DPR dan Istana Merdeka, saat acara pelantikan.
"Ada ide dari kelompok ini yaitu melepas monyet di Gedung DPR dan Istana Merdeka, agar terjadi kegaduhan dan petugas di sana tak fokus."
"Sudah disiapkan 8 ekor monyet. Sudah dibeli, tapi belum dilepas," ungkap Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
• Pidato Jokowi Setelah Dilantik Tak Bahas Korupsi, Ini Kata KPK
Argo Yuwono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka SH berperan membuat grup WA untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
"Ia memasukkan beberapa member di grup WA, yang tujuannya menggagalkan pelantikan," katanya.
Tersangka SH, lanjut Argo Yuwono ditangkap di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
• FOTO-FOTO Barang Bukti Rencana Kerusuhan Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Ada Ketapel Hingga Gotri
"Saat ditangkap dia sedang merakit peluru ketapel," ucap Argo Yuwono.
Setelah membuat grup, kata Argo Yuwono, SH mencari dana untuk membuat peluru ketapel, juga menyediakan ketapel kayu dan besi.
Lalu ada tersangka E, merupakan ibu rumah tangga, yang juga ditangkap di Jatinegara.
• Maruf Amin Tak Takut Jadi Wakil Presiden ke-13, Malah Berharap Keberuntungan
"Yang bersangkutan saat ditangkap sedang membuat peluru ketapel bersama SH."
"Tersangka E bergabung di grup, membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, kemudian juga membantu menyediakan bahan peluru ketapel," paparnya.
Tersangka FAB, seorang perempuan yang berprofesi sebagai wiraswasta, kata Argo Yuwono, juga ditangkap di Jatinegara.
• Bakal Jadi Menteri Jokowi, Nadiem Makarim Mundur dari Go-Jek
"Ia bergabung di grup WA, kemudian membuat peluru ketapel, menyediakan rumah untuk membuat peluru ketapel, dan memberikan dana Rp 1,6 Juta ke SH," bebernya.
Lantas, tersangka RH dibekuk di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Perannya bergabung di grup WA, membuat ketapel yang terbuat dari kayu, kemudian menjual ke tersangka SH."
• Mahfud MD Bakal Jadi Menteri yang Urusi Bidang Hukum, Politik, dan Agama
"SH memesan 200 ketapel ke RH. Jumlah ketapel yang sudah dijual 22 unit, harganya sebuah Rp 8.000. Jadi total Rp 176 ribu," terang Argo Yuwono.
Sedangkan tersangka HRS, seorang perempuan, ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan.
HRS, kata Argo Yuwono, bergabung di WA grup dan memberikan dana Rp 400 ribu ke SH untuk memberikan perlengkapan ketapel peluru.
• Mahfud MD Bilang Dilantik Hari Rabu, Belum Tahu Bakal Jadi Menteri Apa
Sedangkan tersangka PSM, warga Cilandak, kata Argo Yuwono, ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka PSM ini saat ditangkap berusaha lari memanjat atap rumah belakang, tapi yang bersangkutan berhasil ditangkap."
"Ia disuruh beli ketapel dan karet cadangan ketapel sepanjang 1 meter. PSM membeli ketapel via online 22 spet."
• Bos Go-Jek Nadiem Makarim Sambangi Istana Jelang Pengumuman Kabinet, Jusuf Kalla Sempat Tak Setuju
"Ada juga barang bukti ketapel plastik ekslusif 2 buah, dan tali karet ketapel di tangannya," ucap Argo Yuwono.
Dari penyelidikan dan barang bukti yang ada, kata Argo Yuwono, keenam tersangka dijerat tindak pidana turut serta dalam pengumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
Atau, turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum.
• Datang ke Istana Pakai Kemeja Putih, Mahfud MD: Saya Dipanggil Presiden
Atau, tindak pidana membuat, menerima, berusaha memperoleh, menyediakan, meyembunyikan mengangkut, atau memasukkan bahan atau benda atau berkas perkakas yang diketahui.
Atau, diduga diperuntukkan membahayakan nyawa orang lain atau bahaya umum dalam permufakatan jahat.
Pasal yang dikenakan adalah 169 KUHP ayat 1 dan atau Pasal 187 bis KUHP ayat 1, Pasal 187 KUHP.
"Yang ancamannya dari 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara," jelas Argo Yuwono. (Igman Ibrahim)