PSBB Jakarta

Perketat Mobilitas Warga Keluar-Masuk DKI, Aparat Perketat Check Point di Jalan Brigif Jagakarsa

Perketat Mobilitas Warga Keluar-Masuk DKI, Aparat Perketat Check Point di Jalan Brigif Jagakarsa

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Petugas Pemkot Jakarta Selatan melakukan penjagaan di check point yang berlokasi di Jalan Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan melakukan penyekatan di perbatasan wilayah Ibu Kota.

Satu di antaranya Check Point yang berlokasi di Jalan Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020).

Penyekatan berupa penjagaan di titik perbatasan antara Depok dengan DKI Jakarta tersebut diungkapkan Lurah Ciganjur, Hifzillah sebagai bentuk pengawasan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut dipaparkannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Selain itu, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kegiatan ini melibatkan unsur tiga pilar dan instansi terkait diantaranya Dishub, Damkar dibantu juga oleh FKDM dan PPSU," ujarnya dihubungi pada Selasa (26/5/2020).

Berdasarkan pantauan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran.

Mereka katanya diberikan sanksi berupa melakukan pekerjaan sosial seperti menyapu jalan.

Jokowi Tetapkan New Normal, Fadli Zon:Kebijakan Mencla Mencle Bisa Menjadi New Disaster/Bencana Baru

"Ada tujuh pengendara sepeda motor dan empat mobil yang diperiksa yang sebelumnya diduga melanggar PSBB. Tapi akhirnya mereka diperbolehkan lewat, karena KTP Jabodetabek, satu alamat KTP dan menggunakan masker," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, terda[pat sejumlah pengendara jalan yang terpaksa harus memutar balik kendaraan.

Mereka diketahui memiliki berdomisili di luar Jabodetabek dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Ada dua pelanggar kendarai sepeda motor dan dua mobil. Semuanya diminta untuk putar balik," tutupnya. 

Petugas Pemkot Jakarta Selatan melakukan penjagaan di check point yang berlokasi di Jalan Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020).
Petugas Pemkot Jakarta Selatan melakukan penjagaan di check point yang berlokasi di Jalan Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020). (Istimewa)

Keluar-Masuk DKI Jakarta Harus Miliki SIKM

Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) DKI Jakarta fase ketiga berlaku hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempersiapkan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Anies dikutip dari Kompas.com pada Senin (25/5/2020).

Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut.

Bila tidak ada SIKM, percuma masyarakat tidak bisa masuk ke Jakarta dan harus kembali pulang ke daerah asal sesuai KTP.

"Ini alamatnya yaitu corona. jakarta.go.id. Di website ini anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM diantaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes," ucap Anies.

"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya," sambung Anies.

Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 PSBB Jakarta Selama Lebaran, Anies Ungkap 60 Persen Warga Jakarta Tidak Keluar Rumah

Perketat Pengawasan Arus Balik

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut Arus Balik, tetap dilarang.

Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran tertulis pada Senin (25/5/2020).

"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," tambahnya.

Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu :

  • Fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020
  • Fase pada saat Idul Fitri pada 24 hingga 25 Mei 2020
  • Fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

 Jadwal Commuter Line Selasa (26/5/2020) Kembali Normal, Operasional Pukul 06.00-18.00 WIB

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan," jelas Adita.

"Tujuanya untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” tambahnya.

 Pengguna KRL Selama Masa Lebaran 2020 Berkurang Drastis Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Sebelumnya, pihak Kepolisian RI telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di Terminal Bus, Bandara Pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved