Hari Raya Idul Fitri

Tak Mudik ke Sumut Saat Lebaran, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Merasa Asing

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar turut merasakan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah sangat berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Penulis: |
Tribunnews/Jeprima
Lili Pintauli Siregar 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar turut merasakan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah sangat berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Jika biasanya Lili selalu mudik ke kampung halamannya di Sumatera Utara, kini selama Lebaran dia hanya bisa berdiam diri di rumah bersama suami dan anak-anaknya.

"Selama 11 tahun di Jakarta, baru ini tidak pulang ke Medan."

IPW Minta Kapolda Jatim Jangan Lebay Hukum Kapolsek Gubeng yang Tidur, Diminta Contoh Prabowo

"Sangat jauh berbeda dan terasa asing tidak ada keluarga dekat, hanya keluarga inti suami saya," tutur Lili saat dihubungi Tribunnews, Senin (25/5/2020).

Jujur, Lili merasa sangat sedih karena tidak bisa berkunjung ke kampung halaman tercinta di Sidempuan Siantar Sipirok.

Alhasil, selama Lebaran dia hanya berdiam diri di rumah.

Maruf Amin: Ternyata Anak Muda Tidak Kuat Menahan Jenuh, Tak Mau Diam di Rumah

"Kami di rumah saja, walaupun sedih tapi harus diterima," ucapnya.

Mengawali hari yang Fitri di Lebaran pertama kemarin, Lili bercerita dirinya bersama suami dan anak-anak Salat Id di rumah.

Mereka lalu makan bersama masakan khas Lebaran yang dimasak sendiri oleh Lili.

UPDATE 25 Mei 2020: RS Darurat Wisma Atlet Rawat 909 Pasien Positif Covid-19, 17 PDP, dan 7 ODP

"Kami tarawih berjemaah di rumah, Salat Id di rumah."

"Makan-makan di rumah, sudah siap terima tamu tapi dilarang, ya sudahlah," tutur Lili.

Lili menambahkan, meski di saat pandemi ini semua orang harus menjaga jarak, hal itu tidak berlaku bagi keponakan-keponakannya yang tetap mendapat jatah uang Lebaran.

Kecelakaan Maut Bajaj Vs Transjakarta di Ancol, Satu Penumpang Tewas

"Sehari bisa 3-4 kali saya video call dengan keluarga."

"Saya juga tetap memberikan uang Lebaran ke ponakan, kalau itu tidak mengenal sosial distancing," tambah Lili seraya tertawa.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperpanjang pemberlakuan larangan mudik.

Aceh Provinsi Paling Landai Kasus Covid-19, Achmad Yurianto Sebut Masyarakatnya Luar Biasa Patuh

Larangan mudi Lebaran akan berakhir pada 31 Mei 2020, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji perpanjangan aturan tersebut.

 Anies Baswedan: Tetap di Rumah Setelah Lebaran Supaya Tidak Kembali ke Bulan Maret

"Mengenai perpanjangan aturan ini, belum ditetapkan hingga kapan akan diperpanjang."

"Saat ini masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujar Adita, Sabtu (23/5/2020).

Ia juga menyampaikan, nantinya kemungkinan akan ada perbedaan pada perpanjangan masa larangan mudik, dengan menyesuaikan kajian dari Gugus Tugas Covid-19.

 Salat Id di Masjid Zona Hijau Kota Bekasi, Tanpa Salaman, Jemaah Langsung Bubar

"Untuk implementasinya nantinya seperti apa, kami akan mengikuti kajian tersebut."

"Kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya," kata Adita.

Adita mengatakan, kemungkinan bila perpanjangan dilakukan, akan berbarengan pemberlakuan The New Normal, yang rencananya dimulai pada 3 Juni untuk seluruh layanan transportasi.

 Sri Mulyani: Tidak Ada Kesehatan Tak Ada Ekonomi, Begitu Juga Sebaliknya

Menurut Adita, saat ini para penyedia jasa dan layanan transportasi sedang bersiap menghadapi skenario The New Normal.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

 Tiga Wanita Penumpang KRL Asal Bekasi yang Positif Covid-19 Masuk Kategori Orang Tanpa Gejala

Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran."

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia; Pasien Sembuh Tembus 2.317 Orang, 12.438 Positif, 895 Wafat

"Artinya mudik dilarang, titik!"

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!” tegas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 Belajar dari Flu Spanyol, Pemerintah Siapkan Kajian Masyarakat Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Di mana, di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan.

Meliputi, terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

 Target Jokowi: Penyebaran Covid-19 Turun Bulan Ini, Sedang pada Juni, dan Ringan di Juli

Juga, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.

Serta, persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

 Tangan Saksi Panas dan Gatal Saat Pindahkan Gamis Novel Baswedan Setelah Disiram Air Keras

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan."

"Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, juga perikanan.

 BREAKING NEWS: 3 Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Positif Covid-19

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat.

Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah, sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah."

 Pemerintah Izinkan Transportasi Massal Beroperasi Lagi, PKS: Sembrono dan Berbahaya

"Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19."

"Termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar COVID-19,” papar Doni, dikutip dari covid19.go.id.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri.

 Pendiri: Apa Sih yang Dilakukan PAN Sekarang untuk Bangsa dan Negara?

Kemudian, reagen untuk PCR Test, masker N95, serta alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan COVID-19.

 Dua Mobil Elf Disetop Petugas di Jakarta Utara, Belasan Penumpangnya Gagal Mudik

Termasuk, masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke Tanah Air.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19."

"Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” jelas  Doni.

 Ketua Dewan Pengawas KPK Digaji Rp 104 Juta, Anggota Rp 97 Juta, Keluarga Juga Dikawal

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya terkait percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas meterai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang, yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

 Ombudsman Ungkap Pasien Non Covid-19 Masih Harus Bayar Rapid Test di Rumah Sakit

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat."

"Meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” bebernya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved