Operasi Tangkap Tangan
Nasib OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud, KPK Menangkap, Polisi yang Memulangkan
Polda Metro Jaya tidak menahan tujuh pejabat Kemendikbud yang tertangkap OTT KPK, terkait kasus THR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut.
• Bahar Smith Tempati Sel Sendirian di Nusakambangan, Bisa Dipindahkan Jika Ada Perubahan Perilaku
Hingga kini, polisi masih mendalami konstruksi peristiwa kasus tersebut.
"Ini lagi didalami konstruksi peristiwanya seperti apa, karena baru diserahkan (berkas perkara)," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Yusri mengatakan, saat ini pihaknya mempelajari terlebih dahulu duduk perkara kasus suap yang dilimpahkan dari KPK.
• Dukung Pencegahan Covid-19, Penghuni 35 Apartemen di Jakarta Diimbau Tidak Mudik
Dia mengaku tidak bisa sembarangan menetapkan seorang sebagai tersangka.
"Saya pelajari dulu, ini ditangkap kenapa ini, masalahnya apa ini. Namanya dipelajari dulu. Belum langsung tersangka, orang masih penyelidikan masa tersangka," terangnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
• Duga Langgar HAM, Pengacara Bahar Smith Minta DPR Panggil dan Tegur Keras Menkumham Serta Dirjen PAS
Termasuk, ketujuh orang yan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
"Apa tindak lanjut ke depan? kita akan klarifikasi bukan memanggil paksa."
"Masa langsung tersangka, berarti udah penyidikan dong," cetusnya. (Igman Ibrahim)