Operasi Tangkap Tangan
Dibilang MAKI OTT Tidak Berkelas, Sangat Memalukan, dan Cuma Level Kampus, KPK Tanggapi Begini
Boyamin Saiman menyoroti operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penulis: |
"Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara."
"Berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK."
"Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," ujarnya.
• Duga Langgar HAM, Pengacara Bahar Smith Minta DPR Panggil dan Tegur Keras Menkumham Serta Dirjen PAS
Pasal 11 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut kewenangan KPK.
Pasal 11 ayat (1) UU KPK hasil revisi menyebutkan:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum,Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sementara, pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) UU KPK hasil revisi disebutkan:
(2) Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/ atau kejaksaan.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sehingga, merujuk pada ketentuan pasal itu, KPK melimpahkan perkara ke Polri.
Namun, Ali membuka peluang lembaganya menangani kasus itu jika nantinya setelah diserahkan ke KPK ternyata ditemukan keterlibatan unsur penyelenggara negara.
• Motor Listrik Jokowi Dilelang Lagi, Banyak Berani Tawar di Atas Harga yang Dimenangkan M Nuh
"Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak lain."
"Yang lebih banyak ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata, kemudian ditemukan keterlibatan penyelenggara negara, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tuturnya. (*)