Kasus Suap

KPK Sebut Hanya Dampingi Itjen Kemendikbud saat OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud

OTT dalam kasus suap THR penjabat Kemendikbud bukan hanya dilakukan KPK melainkan didampingi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus (tengah) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu (kanan). Mereka menggelar konferensi pers terkait pelimpahan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ) dari KPK ke Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020). 

"Ayat 2  menyebutkan, jika dalam hal tidak memenuhi ketentuan penyelenggara negara maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ke kepolisian atau kejaksaan," katanya.

Tetapi setelah dilimpahkan, kata Ali Fikri, KPK tidak serta merta lepas tangan.

"Di ayat berikutnya, dijelaskan kami di KPK tetap melakukan supervisi atas kasus yang sudah diserahkan. Jadi meski kasus ini sekarang ditangani Polda Metro Jaya, KPK tetap melakukan supervisi," katanya.

Atas latar belakang itu, pihaknya melimpahkan kasus dugaan suap itu ke polisi.

"Sebab dari pemeriksaan total 7 orang, belum ditemukan perbuatan tindak pidana pelaku penyelenggara negara. Sehingga kami limpahkan ke polisi," katanya.

Siang Ini, Sabtu 23 Mei 2020, Polda Metro Beberkan Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud

Sementara itu, Polda Metro Jaya  membeberkan dan menjelaskan kasus dugaan suap  Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat Kemendikbud oleh jajaran pimpinan UNJ yang dilimpahkan KPK ke polisi.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus itu, untuk sementara belum ditemukan tindak pidana suap dan korupsi.

Hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini serta ketujuh  orang yang sempat diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya telah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

Alasannya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dari hasil gelar perkara belum ditemukan ada tindak pidana.

"Ketujuh orang itu kami kenakan wajib lapor. Untuk kasusnya sendiri masih terus didalami dan diselidiki Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

"Meski ketujuh orang itu dipulangkan, penyidik akan memanggil mereka kembali untuk diklarifikasi serta kemungkinan saksi lainnya," kata Yusri.

Novel Baswedan Ungkap Dirinya Tengah Tangani Kasus Suap Basuki Hariman, Sebelum Disiram Air Keras

Yusri menjelaskan, pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh salah seorang pegawai UNJ kepada pegawai kemendikbud RI dilakukan Kamis 21 Mei 2020.

Pelimpahan dilakukan KPK ke Polres Jakarta Selatan.

"Yang dilimpahkan pada kasus ini, dalam bentuk dokumen satu bundel dan 7 orang yang diduga terlibat dari UNJ dan pegawai Kemendikbud," kata Yusri.

Kemudian, Jumat (22/5/2020) siang, kasus diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk dokumen dan 7 orang yang diduga terlibat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved