Kasus Suap
Siang Ini, Sabtu 23 Mei 2020, Polda Metro Beberkan Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud
Kasus suap THR kepada pejabat Kemendikbud akan dibeberkan Polda Metro Jaya siang ini, Sabtu (23/5/2020).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan membeberkan dan menjelaskan terkait pelimpahan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus suap tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (20/5/2020).
"Akan kami jelaskan semuanya dalam konpers (konferensi pers-Red) siang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (23/5/2020).
Konferensi pers, kata Yusri Yunus, akan digelar terbatas di Mapolda Metro Jaya, untuk menjaga physical distancing sesuai protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
• KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin, Syarifuddin Sudding Dorong Usut Tuntas Skandal Suap di Lapas
• Novel Baswedan Ungkap Dirinya Tengah Tangani Kasus Suap Basuki Hariman, Sebelum Disiram Air Keras
Sebelumnya, Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus suap THR pejabat Kemendikbud, setelah KPK melimpahkan berkas kasus suap tersebut ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, kata dia, kasus itu ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
"Sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa," kata Yusri.
Dia belum bisa membeberkan penyelidikan kasus tersebut lebih lanjut.
Alasannya, berkas tersebut baru diterima oleh Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2020). "Sekarang masih pendalaman," ujarnya.
• Artidjo Alkostar Ceritakan Deretan Kisah Dirinya Hendak Disuap
• KPK Bilang 36 Perkara yang Dihentikan Didominasi Kasus Suap, Dewan Pengawas Tak Tahu
KPK telah melimpahkan kasus suap THR pejabat Kemendikbud ke Polri.
KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat dan Rp 27, 5 juta.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pelimpahan kasus ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
Hal itu berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.
• PPP Sebut Kasus Romahurmuziy Cuma Perkara Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan ke KPK, Bukan Suap
• Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," kata Karyoto, Kamis (21/5/2020)..