KPK Bilang 36 Perkara yang Dihentikan Didominasi Kasus Suap, Dewan Pengawas Tak Tahu
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan, didominasi oleh kasus suap.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan, didominasi oleh kasus suap.
"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap," ungkap Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
Akan tetapi, Alex sungkan membeberkan 36 kasus suap yang dimaksud.
• Gelar Balapan Formula di Lokasi Cagar Budaya, Sekda DKI: Siapa yang Mau Ngerusak Monas?
Ia hanya bilang kasus-kasus suap itu terkait dengan sejumlah hal, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan jual beli jabatan.
Alex beralasan, komisi antikorupsi berusaha melindungi identitas pelapor dugaan korupsi tersebut.
Termasuk, melindungi pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
• Polisi Sita 2,5 Juta Butir Obat-obatan Ilegal di Koja, Ada Jenis yang Dikonsumsi Lucinta Luna
"Kenapa? Pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak-pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus kita lindungi, termasuk kegiatannya," jelas Alex.
Selain itu, dia menjelaskan, pelaporan itu ditujukan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Jika berujung di sana, maka informasi bersifat yang dikecualikan, alias tak boleh dibeberkan terlebih dahulu.
• Anies Baswedan Minta Warga DKI Ubah Stigma Soal Sampah, Tak Ingin Musibah di Cimahi Terulang
"Kalau dari dumas itu termasuk informasi yang dikecualikan."
"Kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa yang disadap, terus kasusnya di mana," terang Alex.
Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas
Alexander Marwata mengungkapkan, penghentian 36 perkara itu tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK.
Alex mengujarkan, penyetopan perkara dilakukan setelah Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak mengevaluasi perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan.
"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan."
• SAMBIL Rampas Handphone Rusak, Begal Ini Juga Gondol Tempe Goreng di Warteg