Kasus Suap
KPK Sebut Hanya Dampingi Itjen Kemendikbud saat OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud
OTT dalam kasus suap THR penjabat Kemendikbud bukan hanya dilakukan KPK melainkan didampingi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap THR pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bukan hanya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, saat dilakukan OTT didampingi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Ali Fikri mengatakan, tidak ditemukan perbuatan tindak pidana oleh pelaku penyelenggara negara sehingga pihaknya melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
"Perlu kami jelaskan lebih dahulu, bahwa ini merupakan kegiatan tangkap tangan dimana KPK diminta bantuan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Jadi bukan oleh KPK, tapi KPK mendampingi," kata Ali Fikri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).
Dia menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kemendikbud meminta bantuan KPK, karena ada informasi dugaan penyerahan sejumlah uang kepada pejabat di Kemendikbud.
"Info yang diperoleh KPK seperti itu saat Inspektorat Jenderal Kemendikbud meminta bantuan untuk mendampingi," kata Ali Fikri.
"Di sana, kami amankan DAN Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS (Amerika Serikat-Red) dan Rp 27,5 juta," kata Ali Fikri.
• VIDEO: KPK Hanya Dampingi Itjen Kemendikbud Saat OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud
Menurut Ali Fikri, OTT hanya mengamankan DAN-Kabag Kepegawaian UNJ.
"Dan bukan seperti berita yang beredar bahwa kami mengamankan juga Rektor UNJ," katanya.
DAN, kata Ali Fikri, bukan penyelenggara negara seperti yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN),
Rektor UNJ, kata Ali Fikri, memang penyelenggara negara, namun saat dipanggil dan dimintai keterangan bersama beberapa orang lainnya, belum ditemukan ada perbuatan tindak pidana.
"Setelah kami mengamankan DAN, kami periksa 6 orang lainnya sesuai keterangan DAN, jadi total ada 7 orang," katanya.
"Dari pemeriksaan belum ditemukan adanya perbuatan pidana dari pelaku penyelenggara negara. Karenanya kami berkordinasi dan melimpahkan kasus ini ke polisi," kata Ali Fikri.
• Polda Metro Pulangkan 7 Terduga Pelaku Suap THR Kemendikbud, Dilimpahkan KPK
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 11 UU KPK, sebagai aparat hukum KPK memiliki ciri khas.
kasus suap kemendikbud
Kasus suap THR Kemendikbud
Komisi Pemberantasan Korupsi
tunjangan hari raya
KPK Cetak Sejarah Tangkap Hakim Agung, Novel Baswedan: Selamat, Ini Tidak Mudah |
![]() |
---|
KPK Geledah Gedung MA Setelah Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi Tersangka |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa Rahmat Yasin |
![]() |
---|
Sidang Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Pledoi Terdakwa Dwidjono Sebut Dirinya Dipaksa Salah |
![]() |
---|
Dwidjono Dituntut 5 Tahun Penjara, Margarito Sebut Akan Ada Wajah Baru Terseret Suap IUP Tanah Bumbu |
![]() |
---|