Operasi Tangkap Tangan

Polda Metro Pulangkan 7 Terduga Pelaku Suap THR Kemendikbud, Dilimpahkan KPK

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus itu, untuk sementara belum ditemukan adanya tindak pidana suap

Tribunnews.com
Ilustrasi 

Polda Metro Pulangkan 7 Terduga Pelaku Suap THR Pejabat Kemendikbud Yang Dilimpahkan KPK

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya menjelaskan kasus dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ), yang dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus itu, untuk sementara belum ditemukan adanya tindak pidana suap dan korupsi.

Sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini serta ke 7 orang yang sempat diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

Tahun Lalu Rogoh Kocek Rp 350 Juta Buat THR, Kini Nikita Mirzani Tidak Bagikan Uang THR Saat Lebaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari hasil gelar perkara itu belum ditemukan ada tindak pidana.

Karenanya 7 orang yang diduga terlibat dan sempat diserahkan KPK ke Polda Metro Jaya, akhirnya dipulangkan.

"Ke 7 orang itu kami kenakan wajib lapor. Untuk kasusnya sendiri masih terus didalami dan diselidiki Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

"Meski ke 7 orang itu dipulangkan, penyidik akan memanggil mereka kembali untuk diklarifikasi serta kemungkinan saksi lainnya," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Yusri menjelaskan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh salah seorang pegawai UNJ kepda pegawai kemendikbud RI, dilakukan pada Kamis 21 Mei 2020.

Pelimpahan dilakukan KPK ke Polres Jakarta Selatan.

"Yang dilimpahkan pada kasus ini, dalam bentuk dokumen satu bundel dan 7 orang yang diduga terlibat dari UNJ dan pegawai Kemendikbud," kata Yusri.

KPK Bilang 36 Perkara yang Dihentikan Didominasi Kasus Suap, Dewan Pengawas Tak Tahu

Kemudian kata Yusri, pada Jumat (22/5/2020) siang, kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk dokumen dan 7 orang yang diduga terlibat.

"Dari penyidik kemudian dilakukan gelar perkara untuk mengetahui konstruksi peristiwanya seperti apa. Hasil gelar perkara yang dilakukan, belum ditemukan ada tindak pidana. Sehingga ke 7 orang itu untuk sementara dipulangkan dan dikenakan wajib lapor," kata Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan meski memulangkan ke 7 orang itu, pihaknya memastikan tetap mendalami kasus dugaan suap ini dengan supervisi dari KPK.

"Kami tetap menindaklanjuti proses penyeldikan dalam rangka mencari dan menemukan peristiwa tindak pidananya," kata Roma.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved