Berita Video

VIDEO: KPK Hanya Dampingi Itjen Kemendikbud Saat OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud

"Perlu kami jelaskan lebih dahulu, bahwa ini merupakan kegiatan tangkap tangan dimana KPK diminta bantuan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud, Rabu (20/5/2020) bukan dilakukan hanya oleh tim KPK saja.

Dalam hal itu, kata Fikri, tim KPK diminta bantuan mendampingi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Sehingga kata dia pada akhirnya, karena tidak ditemukan perbuatan tindak pidana oleh pelaku penyelenggara negara, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

"Perlu kami jelaskan lebih dahulu, bahwa ini merupakan kegiatan tangkap tangan dimana KPK diminta bantuan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Jadi bukan oleh KPK, tapi KPK mendampingi," kata Ali Fikri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

Ia menjelaskan Inspektorat Jenderal Kemendikbud meminta bantuan KPK, karena ada informasi bahwa ada dugaan penyerajan sejumlah uang kepada pejabat di Kemendikbud.

"Info yang diperoleh KPK seperti itu saat Inspektorat Jenderal Kemendikbud meminta bantuan untuk mendampingi," kata Ali Fikri.

Karenanya kata dia tim KPK bergerak bersama tim dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

"Di sana, kami amankan DAN
Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta dan menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000," kata Ali Fikri.

Ali Fikri meluruskan bahwa saat OTT pihaknya hanya mengamankan DAN.

"Dan bukan seperti berita yang beredar bahwa kami mengamankan juga Rektor UNJ," katanya.

DAN, kata Ali Fikri, jelas bukanlah penyelenggara negara seperti yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih KKN.

Sementara Rektor UNJ kata Ali Fikri memang penyelenggara negara, namun saat dipanggil dan dimintai keterangan bersama beberapa orang lainnya, belum ditemukan ada perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.

"Setelah kami mengamankan DAN, kamj periksa 6 orang lainnya sesuai keterangan DAN, jadi total ada 7 orang. Dari pemeriksaan belum ditemukan adanya perbuatan pidana dari pelaku penyelenggara negara. Karenanya kami berkordinasi dan melimpahkan kasus ini ke polisi," kata Ali Fikri.

Ia menjelaskan sesuai Pasal 11 UU KPK, sebagai aparat hukum KPK memiliki ciri khas.

"Dalam Pasal 11 sudah sangat jelas KPK punya kewenangan meyelidiki, menyidik dan menuntut, salah satunya berkaitan dengan penyelenggara negara. Ayat 2 kemudian menyeburkan jika dalam hal tidak memenuhi ketentuan penyelenggara negara maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ke kepolisian atau kejaksaan," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved