Rabu, 13 Mei 2026

PSBB Jakarta

Pemprov Kantongi Duit Denda PSBB DKI yang Terkumpul Rp 350 Juta

Satpol PP DKI Jakarta mencatat, nilai denda yang disetor oleh para pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskal Besar hampir menembus Rp350 juta.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan PKL Pasar Tanah Abang yang masih bandel membuka lapak dan kios mereka di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (19/5/2020). 

Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut.

Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara namun tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Ini Kegiatan Warga Wadas Sari saat PSBB Tangsel, Bermain Catur Raksasa untuk Tunggu Waktu Buka Puasa

Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda.

Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Pilih Ikuti Pemerintah, Tata Janeeta Sedih Tak Bisa Mudik ke Kampung Halaman

Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.

Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai 10 juta.

Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.

Lesti Andryani Pilih Tunda Mudik Untuk Stop Penyebaran Virus Corona

Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000. (faf)

Lima Kafe di Gang Royal Digerebek Polisi Langgar Aturan PSBB Jakarta

Lima kafe atau tempat hiburan malam yang berada di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat melalui nomor hotline Tim Tiger adanya pelanggaran PSBB.

"Atas informasi tersebut juga tim kami langsung merespon dengan cepat dan mendatangi lokasi," ucap Budhi, Rabu (20/5/2020).

Pada saat berada di lokasi itu, petugas mendapati ada lima kafe yang ternyata masih juga beroperasi yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved