PSBB Jakarta
Pemprov Kantongi Duit Denda PSBB DKI yang Terkumpul Rp 350 Juta
Satpol PP DKI Jakarta mencatat, nilai denda yang disetor oleh para pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskal Besar hampir menembus Rp350 juta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mencatat nilai denda yang disetor oleh para pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) hampir menembus Rp 350 juta.
Mereka dikenakan denda sejak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, diterbitkan pada 30 April 2020 lalu.
“Untuk denda administrasi sebanyak 362 pelaku, baik perorangan maupun tempat usaha dan denda yang disetorkan ke kas daerah sudah hampir Rp 350 juta,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI pada Jumat (22/5/2020)..
Arifin mengatakan, denda yang dikenakan kepada masyarakat bukan semata-mata pemerintah ingin mengejar pendapatan.
Namun ingin menegakkan aturan dengan harapan penularan Covid-19 yang terjadi bisa ditekan.
“Kami bukan ngejar sanksi dendanya, tapi kami ingin menunjukkan ke mereka bahwa bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
• PT KCI Batasi Jam Operasional KRL saat Lebaran, Simak Jadwal Terbaru Perjalanan KRL saat Lebaran
• Gerbang Gedung MPR/DPR Dipenuhi Karangan Bunga Nasabah Investasi Gagal Bayar
• Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020
"Satpol PP tidak akan kendur dalam mengawasi aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah,” tegas Arifin.
Berdasarkan catatannya, pada pelaksanaan PSBB tahap dua sejak 24 April sampai 22 Mei, ada berbagai jenis sanksi yang diberikan Satpol PP.
Di antaranya penyegelan terhadap 452 tempat usaha, sanksi teguran per orangan dan tempat usaha sebanyak 8.511, dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum 1.718 orang.
• Telusuri Wilayah yang Tingkat Terpaparnya Tinggi, BIN Lakukan Rapid Test Massal ke Warga Depok
“Kami imbau kepada masyarakat untuk menaati Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Aturan itu menjelaskan agar masyarakat tetap berada di rumah, hindari kerumunan, wajib memakai masker bila keluar rumah dan hanya 11 pelaku usaha yang diizinkan beroperasi,” tambah Arifin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
• Bagaimana Pesepak Bola Persita Tangerang Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19? Saksikan di Sini
Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.
Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang mmelanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.
• BERITA FOTO: Begini Keluhan Penjual Bedug Jelang Takbiran Keliling, Sepi Pembeli, Bang!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/satpol-pp-jakarta-pusat-tertibkan-pkl-pasar-tanah-abang-saat-psbb.jpg)