Larangan Mudik
H-4 Lebaran 2020, 4.003 Kendaraan Dikeluarkan ke GT Cikarang Barat 3 untuk Kembali ke Jakarta
Jasa Marga bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Jasa Marga bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di check point Km 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada H-4 Lebaran 2020, Rabu (20/5/2020).
General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad, Widiyatmiko Nursejati menyatakan bahwa ini adalah jumlah tertinggi sejak diberlakukannya pengendalian transportasi pada 24 April 2020 lalu.
“Dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan tersebut diantaranya sekitar 3.664 adalah kendaraan pribadi dan 339 merupakan kendaraan angkutan penumpang,” katanya dalam keterangan yang diterima Wartakotalive.com, pada Kamis (21/5/2020).
• Beli Hasil Kredit, Baju Lebaran Anak Yayah Ludes Terbakar
• Baju Lebaran Ludes Terbakar, Puluhan Anak-anak di Tambora Dapat Gantinya
• Indonesia Pernah Bikin Heboh Dipimpin Soekarno Mau Ciptakan Perang Dunia III, Ini Kisahnya

Miko sapaan karibnya, juga menjelaskan lonjakan jumlah kendaraan yang dikeluarkan ini menimbulkan antrean menjelang lokasi check point Pengendalian Transportasi di KM 31 Cikarang Barat tersebut.
“Antrean jelang check point tentu saja terjadi karena proses pengecekan satu per satu dokumen perjalanan sesuai dengan syarat dari Gugus Tugas Covid-19.
"Yang tidak memenuhi syarat langsung disuruh keluar tol balik lagi ke Jakarta," jelas dia.
• Akhirnya Empat Pelaku Balap Liar di Serpong Utara Dijerat UU Karantina Kesehatan
Di samping itu, petugas di lapangan juga senantiasa mewaspadai beragam modus yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengelabui larangan mudik.
Pamen Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan meningkatkan pengawasan guna mencegah pemudik yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol.
Ia mengaku, banyak modus yang dilakukan pemudik.
• Pembeli Sepi karena Covid-19, Pedagang Pasar Menjerit di Dekat Hari Raya Lebaran
Salah satunya yang sering ditemui di lapangan ialah menumpang kendaraan travel gelap.
“Kalau kendaraan travel yang kami tindak ada kategorinya. Plat kuning yang memiliki trayek, tapi tidak sesuai, kami suruh putar balik.
"Yang tidak memiliki trayek, kami tilang dan dalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya, misalnya kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” jelasnya.
• Jelang Lebaran Terjadi PHK Massal Buruh Cantik Ajak Nikah Tuai Sorotan
Kepolisian dan Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan Covid-19, dengan tidak mudik dan tidak piknik di Lebaran Tahun 2020.
Selain itu, batasi perjalanan dan jaga jarak, keluar rumah hanya untuk keadaan yang mendesak serta wajib mengenakan masker jika harus beraktivitas di luar rumah. (MAZ)
Larangan Mudik, Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Mudik Virtual
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau untuk memanfaatkan mudik virtual saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Artinya, warga Jakarta tetap dapat menjalin silaturahimdengan keluarga di kampung halaman dengan berkomunikasi secara audiovisual lewat aplikasi di ponsel pintarnya masing-masing.
“Semua tetap di rumah, jangan ada juga mudik lokal tapi yang boleh adalah mudik virtual,” kata Anies Baswedan.
Seperti dikutip berdasarkan keterangan yang diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
• Anies Baswedan Resmi Berlakukan Larangan Mudik dan Larang Pendatang Masuk Ibu Kota
• Larang Warga Mudik Lokal Saat Lebaran, Kadishub DKI: Mari Sayangi Keluarga, Tetap Berada di Rumah
Anies Baswedan mengatakan, masyarakat sebaiknya tetap di rumah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Menurut Gubernur DKI Jakarta ini, pekan depan dan pekan berikutnya banyak hari libur, ditambah libur Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” ucapnya.
Dia juga meminta warga mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Apalagi Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
• Dibantu Hujan Deras, Pemotor Ini Lolos Mudik ke Jawa Tengah
• Mudik Lokal Jabodetabek, Berikut Aturan Bawa Penumpang saat PSBB
Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan warga Jakarta yang ingin keluar Bodetabek harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Surat itu dapat diakses melalui corona.jakarta.go.id.
Sementara untuk warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM.
Aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
“Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar,” ujar Anies.
“Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa."
• Jasa Marga Tetap Siapkan Layanan Jelang Lebaran saat Pandemi Virus Corona dan Larangan Mudik
• VIDEO: Warga Tetap Mudik Naik Bus dari Terminal Bayangan Kebon Nanas Tangerang
"Tidak kenal Lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," ucapnya lagi.
Jenis usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi.
Selain itu, keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan publikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 .
Pergub itu tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu berlaku sejak Kamis (14/5/2020).
• Rahmat Effendi Sarankan Halal Bihalal Virtual Dulu
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang warga di Jakarta melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.
Meski demikian, ada beberapa orang atau pihak yang dikecualikan karena memiliki keperluan tertentu.
"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020).
Selain itu, pengecualian diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah.
Serta kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan.
Pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.
Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.
• Ketua DPRD DKI Prasetio Bingung, Anies Belanjakan Rp 720 Miliar untuk Beli Lahan di Tengah Pandemi
Pergub tersebut bertujuan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pencegahan itu baik di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19);
Pergub juga menyebutkan membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tujuan pergub juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Corona.
• Pemkot Bekasi Larang Halalbihalal dan Minta Warga Rayakan Lebaran di Rumah
Pasal 4 dalam Pergub No 47 yakni Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
Selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan tindakan antara lain diarahkan kembali ke rumah atau dikarantina selama 14 hari.